<

Polres Pemekasan Gelar Apel Deklarasi Anti Narkoba

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Pamekasan , Polres Pamekasan menggelar Apel Deklarasi Anti Narkoba, dipimpin AKBP Apip Ginanjar, di Halaman Apel Mapolres Pamekasan.

Apel tersebut melibatkan seluruh PJU, Kapolsek Jajran dan puluhan anggota dan PNS olres Pamekasan.

Kapolres Pemeksan mengatakan, komitmen polres Pamekasan dalam pemberantasan narkoba tidak diragukan lagi. Bahkan, kata Apip Ginanjar, jajaran Polres Pamekasan sering kali berhasil mengungkap kasus narkotika yang merusak generasi bangsa.

Komitmen tersebut menurut dia, tidak hanya pada saat melakukan operasi dalam pengungkapan kasus belaka. Komitmen ini juga berlaku untuk lingkungan internal Kepolisian yang wajib bersih dan terbebas dari pengaruh Narkoba.

“Kita sebagai penegak hukum jangan bermain-main dengan hokum. Jangan sampai ada anggota yang terlibat dalam jaringan Narkoba, baik peredaran ataupun pemakai dan jika ditemukan anggota yang terlibat apapun perannya, saya tak akan ragu-ragu menindak tegas baik, disiplin, kode etik hingga pidana umum,”tegas AKBP Apip Ginanjar.

Usai apel, dilajutkan penandatangan komitmen oleh seluruh anggota. Berikut sejumlah petoika deklarasi anti narkoba.

Kami Personel Polres Pamekasan berjanji:

  1. Akan tunduk dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  2. Menjunjung tinggi disiplin dan kode etik profesi Polri.
  3. Telah mengetahui dan memahami akan bahaya Narkoba mengancam keselamatan generasi bangsa, oleh karenannya:
  4. Tidak menggunakan dan mengkonsumsi narkoba untuk diri sendiri maupun memfasilitasi orang lain untuk menggunakannya.
  5. Tidak akan melindungi pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba.
  6. Tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
  7. Bila terbukti melanggar janji, saya bersedia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan siap diberhentikan dari profesi Polri secara tidak hormat serta dikeluarkan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Ndri/ yunk).

BERITA TERKINI