PAMEKASAN,IndonesiaPos – Dua pelaku pemerasan oknum ASN dan Wartawan, terhadap Mantan Kepala Desa pengganti antar waktu (Kades PAW) Saridah, desa Tanjung Kecamatan Pegantenan Pamekasan, di tetapkan sebagai Tersangka dan diamankan di Mapolres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, dalam keterangan Pers mengatakan, setelah mendapat laporan, dari korban, kemudian dua tersangka tersebut ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan di Cafe Tomang, Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Senin (18/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
“Penangkapan itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/B/ 355 / VII / 2022 / SPKT / Polres Pamekasan / Polda Jawa Timur, tanggal 18 Juli 2022, pihak anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka,”Kata Kapolres Pamekasan.
AKBP Rogib menerangkan, satu diantara dua Tersangka yang di gelandang Satreskrim mengaku sebagai wartawan media online yang berinisial MS, warga Dusun Oro Timur, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
BACA JUGA : Oknum ASN dan Wartawan Online Ditangkap Polisi
“Sedangkan Tersangka lainnya yang bekerja sebagai ASN Kecamatan Pegantenan, berinisial ASB warga asal Jalan Raya Pegantenan, Rt/Rw 002, Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan,”terangnya.
Lebih lanjut, Rogib menambahkan, pemerasan ini terjadi bermula dari laporan korban ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 20.42 WIB.
Saridah (korban) diancam oleh oknum MS wartawan media online akhirnya melaporkan ke Polres Pamekasan.
“Kejadian tersebut terjadi pada bulan Mei 2022 yang lalu,”tambahnya.
Pemerasan itu terjadi, saat MS memberitakan perihal adanya sebuah pembangunan di Desa Tanjung, dalam berita tersebut MS menuliskan adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD).
“Setelah berita itu tayang, kepada korban MS menawarkan kepada korban agar bisa menyelesaikan perihal permasalahan yang ada di dalam berita tersebut. Kemudian MS lakukan penawaran terhadap korban dengan dalih MS akan menghapus pemberitaan tersebut namun dengan syarat diganti uang,”ungkap Rogib.
Kesepakatan penghapusan berita tersebut antara Saridah dengan MS dengan mengganti uang, pembayaran melalui tersangka ASB oknum ASN.
“Setelah disepakati penawaran penghapusan antara MS dengan korban akhirnya melakukan pertemuan antara korban dengan dua tersangka di Cafe Tomang, hingga kemudian petugas bergerak dan menangkap kedua pelaku,”ujar Rogib.
Setalah itu, keduanya di gelandang oleh anggota Satreskrim saat hendak menerima uang dari korban. Selain mengamankan kedua pelaku, anggota juga menyita BB berupa uang senilai Rp 4 juta, Hp Samsung Galaxy A03 warna Hitam dan Hp iPhone 7.
“Petugas juga mengamankan sebuah Id card media dan pakaian hem milik oknum wartawan itu bertuliskan nama salah satu media,”tegasnya.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, oknum wartawan media online (MS) mengaku tidak melakukan pemerasan terhadap korban, ia hanya membantu menyelesaikan masalah terkait pemberitaan yang telah diberitakan melalui media online.
Berdasarkan keterangan dari tersangka ASB kalau MS meminta uang sebesar Rp 80 juta sebagai ganti penghapusan berita. Permintaan uang senilai Rp 80 juta itu sempat terjadi tawar menawar sehingga turun menjadi Rp 60 juta yang akhirnya disepakati Rp 30 juta.
“Kesepakatan tawar-menawar tersebut melalui tersangka ASB sebagai perantara komunikasi terhadap korban,”Jelasnya.
Tersangka sempat mengakui bila korban tidak memberikan uang sesuai permintaannya dan mengulur waktu pembayaran, maka dirinya akan mengunggah berita lain terkait penggunaan Dana Desa yang diduga diselewengkan di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Kejadian ini, Menurut Kapolres Pamekasan, MS telah memanfaatkan pekerjaannya sebagai wartawan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan sekaligus menakuti korban dengan dalih akan menyebarkan berita penyelewengan DD
Akibat perbuatan nya, MS terjerat Pasal 368 ayat 1 Sub. 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.
Sementara tersangka ASB disangkakan Pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 Jo 55 ayat 1 dengan ancaman dengan ancaman penjara 9 tahun. (hen)