<

Polres Pemekasan Ungkap Pelaku Kejahatan, 16 Pelaku Jadi TSK

PAMEKASAN, IndonesiaPos

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, S.I.K,  MM menggelar Konferensi Pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Juma’at (17/01/2020). Hal itu dilakukan karena telah berhasil mengungkap kasus periode 01 s/d 16 Januari 2020  dengan mengamankan  16 Tersangka.

AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM memaparkan, kasus yang berhasil diungkap kali ini merupakan kerja keras para petugas Satreskrim dan Satreskoba Polres Pamekasan dalam periode 01 s/d 16 Januari 2020.

Pertama terkait kasus narkotika dengan rincian 8 kasus dengan 9 Tersangka. Dari kasus narkotika itu ada tiga TSK sebagai pengguna, dan 6 TSK sebagai pengedar narkotika jenis sabu. “Dari 9 TSK kasus narkotika, satu (1) Tsk masih dibawah umur,” jelas Kapolres Pamekasan kepada sejumlah wartawan.

Keberhasilan para petugas Satreskoba mengamankan para TSK, kata Kapolres, TKPnya berbeda beda. sebagian di TKP daerah Kecamatan Larangan, Proppo lalu Tlanakan, Pademawu dan Kota Pamekasan.

“Proses penangkapan kasus Narkotika ini sebagian diamankan  di rumahnya dan ada yang diamankan di pinggir jalan. Sejumlah BB yang berhasil diamankan seberat 8,6 gram dan TSK yang berinisial Y sebanyak 16 butir,”terang AKBP Djoko Lestari.

Sementara TSK kasus narkotika dikenakan jerat Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan kasus kriminal Curat dari jajaran Satreskrim berhasil mengungkap 3 kasus berupa pencurian HP dengan 4 TSK telah diamankan. Dari 3 Kasus Curat untuk TKP berbeda lokasi. TKP yang pertama di Desa Kowel Jaya dan TKP yang ke dua dirumah kos di lokasi Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan. Dan TKP yang ke tiga di Jalan Purba Kolam, dua pelaku adalah perempuan dan yang salah satunya perempuan yang masih dibawah umur.

Sedangkan kasus pencabulan dibawah umur dengan TSK berinisial MF, juga berhasil diamankan berikut BB berupa pakaian korban yang dipakai saat kejadian berupa baju, celana dalam dan pakaian dalam.

AKBP Djoko Lestari menambahkan, bagi TSK yang masih dibawah umur baik itu perkara narkoba dan pencurian saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.(ayu/ndri).

BERITA TERKINI