<

Polres Sampang Amankan 10 TSK Kasus Narkoba dan BB Sabu Sebarat 51,29 Gram

SAMPANG,IndonesiaPos

Sebanyak 10 TSK  yang diduga sebagai pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu berhasil diringkus oleh Kepolisian Resort Sampang. Sejumlah barang bukti BB Narkoba jenis sabu seberat 51,29 gram, turut dimankan satreskoba.

Waka Polres Sampang Kompol Rizky Tri Putra, mengatakan, penangkapan terhadap 10 TSK kasus narkoba itu berawal dari laporan masyarakat, bahwasanya ulah pelaku yang sudah  meresahkan  atas peredaran Narkoba diwilayahnya.

Informasi tersebut kemudian oleh Satreskoba Polres Sampang, yang kemudian petugas langsung melakukan peyelidikan dan penangkapan terhadap 10 pelaku di berbagai lokasi dengan waktu yang berbeda.

“Berkat laporan masyarakat, 10 pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil kami amankan, berikut BB total keseluruhannya 51,2 gram,”kata Rizky kepada sejumlah wartawan. Selasa, (3/11/2020).

Dia menambahkan, BB yang berhasil dimankan petugas itu dari 9 TSK yang merupakan pengedar. Sedangkan 1 pelaku hanya sebagai pemakai Narkoba.

“Dari tangan 9 TSK, BB yang terbanyak dari F (33) asal Dusun Lon Nangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura, sebanyak 20,59 gram,  kemudian dari TSK H dan S BB yang berhasil diamankan 15,52 gram,”ungkap Waka Polres.

Sedangkan dari kedua TSK pengedar asal warga Kecamatan Sokobanah, yang berhasil diringkus di disebuah rumah di Desa Panyerangan, Kecamatan Pangarengan, Sampang. Sementara H (43) warga Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, petugas berhasil menyita BB 13,45 gram sebanyak 28 poket.

“TSK FS (26) warga Jalan Mutiara, Kota Sampang, berhasil mengamankan BB 0,71 gram sabu. TSK S (39) asal Desa Dulang, Kecamatan Torjun diamankan lantaran kedapatan menyimpan sabu seberat 0,33 gram. TSK IT (24) dan MS (38) keduanya asal Dusun Bansokah, Desa Baruh, Kota Sampang, BB  yang berhasil disita petugas sebanyak 0,22 gram,”tambahnya.

Kemudian TSK D (48) warga Desa Pakalongan, Kota Sampang diringkus oleh Polres Sampang, dengan BB sabu seberat 0,32 gram. Dan TSK M (37) warga Dusun Kopok, Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah sebagai pemakai dengan BB 0,70 gram.

“Selain mengamankan BB  sabu, anggota Satreskoba mengamankan uang tunai senilai Rp 1,5 juta dari tangan pelaku, alat hisab bong, handphone dan motor milik pelaku yang digunakan pengedar,”imbuhnya.( Hen )

BERITA TERKINI