SAMPANG,IndonesiaPos
Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus 1 dari 4 pelaku pemerkosaan gadis asal Desa Gulbung, Dusun Talonan Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menerangkan, peristiwa pilu ini terjadi pada 27 Juni 2020 sekira pukul 20.00 WIB. JN tersangka menghubungi HR korban untuk berbelanja, namun JN tidak menjemputnya sendiri melainkan menyuruh temannya AW yang telah dikenal korban, setelah korban bersama tersangka AW kemudian korban di bawa ke ladang jagung yang kemudian korban disetubuhinya.
“Saat tersangka menyetubuhi korban diketahui oleh warga hingga akhirnya perbuatan tersebut terhenti,”tambahnya
Selang beberapa waktu kemudian, sambung Kapolres, datang tersangka JN pacar korban dan DN, kemudian membawa korban kerumah tersangka SL, lalu korban meminta untuk dipulangkan dan korban diantarkan pulang oleh para tersangka.
“Namun nasib malang menimpa korban dalam perjalanan pulang, korban di bawa ke ladang tembakau dan kemudian korban di setubuhi secara bergiliran oleh para tersangka, setelah aksinya selesai para tersangka mengantarkan korban pulang,”terangnya, saat konference pers pada Kamis (24/09/2020).
Atas perbuatan para pelaku, anggota Satreskrim Polsek Torjun mendapat laporan dari korban. Kemudian petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka AW (16) dirumahnya di Dusun Pal Pal, Desa Dulang, Kecamatan Torjun. Rabu, (23/9/2020).
“Kami berhasil mengamankan AW (16), namun ke 3 tersangka masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju yang di pakai korban.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman setinggi tingginya 15 tahun penjara,”imbuhnya. (Heny).