<

Polres Sampang Berhasil Ungkap Curanmor dan Peredaran Sabu, 6 TSK di Tahan

SAMPANG, IndonesiaPos

Pengungkapan Kasus Narkoba beserta Curanmor di wilayah hukum Polres Sampang berhasil diungkap. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH. Selasa (21/01/2020). dihalaman Mapolres.

Dalam konferensi perss tersebut Kapolres menjelaskan, tidak tempat peredaran narkotika di Sampang, karena narkoba jenis sabu sabu ini telah meresahkan masyarakat dan merusak regenerasi penerus Bangsa, dipastikan akan dibabat habis.

“6 pelaku kita tangkap ditempat berbeda beda. Dari 6 pelaku tersebut terdapat satu TSK yang merupakan Residivis yang sebelumnya TSK ini spesialias Curanmor,”ujar Kapolres Sampang.

Dari 6 TSK pelaku kasus narkotika jenis sabu sabu yang berhasil ditangkap diantaranya,

Rifai (40) warga Dusun Perre, Desa Karang Gayam kecamatan Omben, SB (35) warga Jl Imam Ghazali, Supriadi (44) asal Dusun Peceng, Desa Trapang Kecamatan Banyuates, Slamet (35) warga Dusun Tongoh Barat, Desa Pangongsean Kecamatan Torjun, IH (34) warga Dusun Gurbak, Desa Pangongsean Kecamatan Torjun, dan Tomin (37) warga Dusun Gendel, Desa Anggrek Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Madura.

“Selain mengamankan TSK, Satreskoba Polres Sampang berhasil mengamankan BB Narkotika jenis sabu sabu dari 6 Tsk sebenyak 0,22 gram, 8,46 gram dan 0,32 gram dan 4 Unit HandPhone dengan berbagai jenis merk HP, Timbangan elektrik dan Satu bungkus rokok Gudang Garam Surya merah, pungkas Kapolres Sampang.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres menambahkan, Ke 6 pelaku kasus Narkotika disalah satu TSK ganda dalam kasus Curanmor  adalah Tomin.

Dijelaskan, Tomin berhasil diamankan petugas Polsek Kota Sampang atas kasus curanmor yang terjadi pada hari Sabtu (18/01/2020), pukul 05.00 WIB. TSK ini seorang pekerja kebersihan warga asal Jl Mutiara Rt/Rw 001/001 Kecamatan Banyuanyar,Kabupaten Sampang.

Berhasil ditemukannya pelaku pada hari Rabu (19/01/2020) sekira pukul 03.00 WIB di TKP pinggi Jl Raya Imam Bonjol, Kelurahan Delpenang, Kec/kab Sampang lalu dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki inisial Tomin tersebut.

Tomin berhasil ditangkap, setelah polisi mendapat informasi keberadaan TSK, yang saat itu sempat berhenti di depan Toko Jl Imam Bonjol karena sedang hujan deras. Saat itulah anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dan BB SPM Honda Revo milik Soleha yang hilang beberpa waktu lalu.

“Tak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan yang akhirnya ditemukan BB berupa sabu-sabu juga turut diamankan oleh anggota Polsek Kota Sampang,”imbuh Kapolres Sampang AKBP Didit BWS. (hen)

BERITA TERKINI