<

Polres Sampang Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Warga Desa Tlagah

SAMPANG, IndonesiaPos

Penangkapan terhadap RS pelaku penganiayaan terhadap warga Dusun Bringkoning, Desa Tlagah,  Kecamatan Banyuates,Sampang Madura dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sampang,Iptu Sunarno, SH.

Diketahui,korban dari penganiayaan tersebut bernama Ajmad Riyansyah, warga Dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates Sampang Madura.

Dijelaskan,bahwa Tersangka RS (25) yang diamankan personil gabungan Resmob Sat. Reskrim Polres Sampang bersama personil Polsek Ketapang pada Sabtu (09/10/2021) dini hari,jelas Iptu Sunarno.

Penangkapan terhadap Tersangka RS saat itu RS berada dirunahnya di Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang Sampang Madura, kata Kasi Humas Polres Sampang.

Saat penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat yang di gunakan tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap korban (Ahmad Riyansyah ) di Dusun Pale, Desa Paopale Daya Kecamatan Ketapang,Sampang.

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Sampang,menerangkan ke awak media bahwa RS tega melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan cara menusukkan pisau tersebut ketubuh korban pada Kamis (07/10/2021) lantaran cemburu pada korban saat berada di Pantai Lon Malang Desa Bire Tengah Kecamatan Sokobanah Sampang.

Kini tersangka RS beserta barang bukti  sudah berada di Mapolres Sampang guna penyelidikan serta penyidikan oleh personil Sat. Reskrim Polres Sampang,ungkap Iptu Sunarno.

Atas tindakannya terhadap korban, tersangka RS dikenakan pasal Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun pungkasnya. (ifn/hen)

 

BERITA TERKINI