<

Polres Sampang Tutup Layanan SIM Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

SAMPANG,IndonesiaPos

Langkah langkah yang telah dilakukan oleh Polri dalam upaya meminimalisir perkumpulan orang demi memutus mata rantai virus Corona sebagaimana dari Maklumat Kapolri, gencar dilakukan.

Salah satunya Pusat layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polres Sampang untuk sementara sejak dari Selasa ( 31/03/2020 ) hingga batas waktu yang belum ditemukan di tutup.

Kasat Lantas Polres Sampang ,AKP Ayip Rizal membenarkan adanya penutupan Satpas Pelayanan SIM yang dimaksud. Penutupan ini menurut dia, tidak hanya di wilayah Polres Sampang saja, tapi berlaku di seluruh Jawa Timur.

“Mulai sejak hari Selasa ( 31/03/2020 ) Satpas Pelayanan SIM Polres Sampang  untuk sementara ditutup,”terang Kasat Lantas Polres Sampang.

Menurutnya, penutupan tersebut merujuk pada Surat Telegram Polda Jawa Timur nomor ST/585/III/YAN.1.1/2020 tertanggal 29 Maret 2020.

“Ini kami lakukan berdasarkan STR Kapolda Jatim, sampai kapam penutupannya kami masih belum bisa memastikannya dan menunggu petunjuknya dari Ditlantas Polda Jatim,terangnya.

Ia berpesan agar masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis saat penutupan ini dilakukan tidak perlu resah ataupun khawatir karena takut disuruh membuat baru lagi.

“Jika terdapat masyarakat yang memiliki masa berlaki SIM nya habis selama ditutupnya pelayanan SIM maka tidak perlu khawatir. Kita tetap proses saat layanan itu dibuka kembali dan masuk kategori perpanjangan SIM dan bukan pembuatan baru,”tegasnya.

Untuk Satpas layanan Samsat menurut AKP Ayip, masih buka seperti biasa karena masih belum ada petunjuk terkait hal tersebut.

“Sampai saat ini untuk Satpas Pelayanan Samsat tetap di buka seperti biasanya dan kami untuk sementara ini masih belum ada petunjuk dari atas,”tandasnya. ( Heny ).

BERITA TERKINI