SUMENEP – IndonesiaPos
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku berinisial H (41), dalam kasus rudal paksa yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Kejadian itu berawal saat H tega melakukan aksi bejatnya terhadap keponakannya sendiri, berinisial J (14), di rumahnya di Desa Guluk-Guluk, Sumenep.
“Kejadian ini terjadi beberapa kali. Saat itu, rumah J sedang kosong, dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa keponakannya dijadikan pelampiasan napsu bejatnya,”ungkap Kasi Humas Akp Widiarti S.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya H memberikan uang Rp 10.000 kepada J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun, jika memberitahukan akan dibunuh.
Peristiwa selanjutnya terjadi pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. H kembali melakukan hal yang terhadap J di ruang keluarga rumahnya.
“Saat itu, kakak J memergoki H dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto,”terangnya.
Setelah mengetahui perbuatan pelaku, akhirnya keluarga korban melaporkan ke Polres Sumenep. usai menerima laporan, petugas punya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap H pada hari Senin (8/7/ 2024) di sebuah toko kelontong di Jalan Merri Krangan, Mojokerto.
“Saat ditanya oleh petugas, H mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa ke Polres Sumenep untuk diproses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Sementara motif pelaku H melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. Namun, H tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dengan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya penyidik menjerat H dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak kita, terutama dari orang-orang terdekat,”imbaunya.
“Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,”imbuhnya.(Amin)
Janji Menikahi Korban, Seorang PNS di Blitar Goyang Gadis Dibawah Umur