SUMENEP, IndonesiaPos
Muhammad Maskon, dilaporkan ke Polsek Pasongsongan , karena diduga kuat menggunakan ijazah paslu saat mencalonkan diri sebagai kepala Desa Padangdangan.
Kasus yang dilaporkan tahun 2010 ini sempat hilang. Namun, segera dibuka kembali setelah Polres Sumenep dalam waktu dekat ini akan menggelar perkara persoalan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggunaan Ijazah Palsu milik Calon Kades Padangdangan No Urut 02.
Saiful Anwar, SH, MH kepada awak media mengatakan, kedatangan dirinya bersama Muh Hasin ke Mapolres Sumenep untuk menindak lanjuti laporan dugaan penggunaan “Ijazah Palsu” atas nama Mohammad Maskun yang digunakan sebagai persyaratan Pilkades Serentak tahun 2019, di Desa Padangdangan.
“Dalam waktu dekat ini Polres Sumenep akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu, apakah laporan yang tahun 2010 silam sudah terbit SP3 apa masih belum, ujar Saiful kepada IndonesiaPos
Jika hasil gelar perkara nanti laporan pada tahun 2010 tersebut sudah dikeluarkan SP3 oleh penyidik Polsek Pasongsongan, Saiful Anwar akan melaporkan kembali kasus dugaan Ijazah Palsu tersebut
Namun sebaliknya, apabila dalam gelar perkara nanti, kasus ini masih belum terbit SP3, pihaknya tinggal memberikan bukti bukti baru kepada penyidik Polres Sumenep. Karena tidak mungkin dalam satu prkara terbit dua LP.
“Saya sangat mengapresiasi respon dari Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto, SH yang sigap dalam menyikapi pengaduan kami terkait kasus dugaan Ijazah Palsu milik Mohammad Maskon,’katanya.
Tokoh masyarakat Desa Padangdangan Nur Hasan meminta kepada pihak aparat penegak Hukum Polres Sumenep agar lebih serius menangani kasus dugaan Ijazah palsu milik Mohammad Maskon yang digunakan sebagai Calon Kepala Desa Padangdangan.
“Kasus dugaan Ijazah Palsu itu biar menjadi terang benderang dan mendapatkan kepastian hukum dan demi tegaknya keadilan yang sesuai dengan Pancasila sila ke lima,”ujar Nur Hasan. (Rid/Dyh).