rSUMENEP – IndonesiaPos
Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur Satreskrim Polres Sumenep, berhasil menangkap tersangka berinisial SO (35).
Kapolres Sumenep, AKBP Henri NS menyampaikan, SJ (4) merupakan korban kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka SP warga Dusun Dusun Bunot RT/003 RW/001 Desa Juluk Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, diamankan Satreskrim Polres Sumenep.
“Kemudian Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan SP di rumahnya,”katanya.
Saat peristiwa itu, menurut Henri, pelapor FN Kelurahan Kepanjin, Kecamatan/Kabupaten Sumenep sekira pukul 09.00 WIB. pada 30 Juni 2024 terjadi di halaman rumahnya.
“Motifnya, pelaku dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap anak dikarenakan untuk memuaskan nafsu biologis tersangka,”tegasnya.
Henri mengungkapkan kronologis kejadian tersebut berawal saat korban sedang main diteras rumahnya dan mainnya rusak kemudian korban meminta tolong kepada tersangka SP untuk memperbaiki mainannya, namun tiba tiba tersangka SP mencium pipi, mengelus kepala korban kemudian memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina korban.
“Sehingga mengakibatkan vagina korban mengalami luka robek dan korban mengalami trauma,”ujarnya.
“Akibat perbuatannya tersangka SP diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada hari Kamis 18 Juli 2024 dirumahnya untuk proses penyidikan lebih lanjut,”tambahnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa baju warna merah muda terdapat gambar boneka, celana dalam warna merah muda terdapat gambar boneka
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,”imbuhnya.(Amin/Dyah)
Pelaku Penculikan dan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diringkus Bareskrim