JAKARTA, IndonesiaPos
Sebanyak 27,7 kilogram narkotika jenis ganja diamankan jajaran Polres Tangerang Selatan. Puluhan kilogram barang haram tersebut diketahui siap diedarkan pada malam pergantian tahun baru 2023-2024 di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, berawal saat pihaknya menerima laporan mengenai pengiriman narkotika jenis ganja pada 19 Desember 2023 ke wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
“Kami dapatkan informasi adanya pengiriman ganja ke wilayah Tangerang Selatan pada 19 Desember 2023, namun tiba-tiba pengiriman itu bergeser ke wilayah Jakarta Utara,”katanya kepada sejumlah wartawan, Jumat, (29/12/2023).
Polisi pun melakukan penelusuran terkait dengan pengiriman barang tersebut yang akhirnya, didapati satu orang pelaku berinisial N yang membawa narkotika tersebut dengan jumlah 18,9 kilogram.
“Kita tangkap N, yang merupakan warga Jakarta Utara dengan barang bukti 18,9 kilogram. Di sana, barang bukti disamarkan yang bersangkutan dengan tumpukan biji kopi,” ujarnya.
Pihaknya terus melakukan penyelidikan, hingga kembali didapati satu pelaku berinisial Z di wilayah Jakarta Selatan, dengan barang bukti ganja sebanyak 8,8 kilogram yang turut disimpan pelaku di dalam tumpukan biji kopi.
“Modusnya sama, disembunyikan ditumpukan biji kopi. Dari tangan pelaku kedua inisial Z ini, diamankan 8,8 kilogram. Sehingga, total yang berhasil diamankan sebanyak 27,7 kilogram,”tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya akan mengedarkan barang tersebut di malam pergantian tahun baru, di wilayah Jakarta dan Tangerang.
“Mereka siap mengedarkan saat malam tahun baru. Dimana, barang ini mereka dapat dari saudara mereka inisial N yang ada di Aceh. Saat ini, untuk si pengirim itu berstatus daftar pencarian orang,” ungkapnya.
Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara maksimal seumur hidup.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Tinjau Kesiapan Kampung Bebas Narkoba di Sampang