<

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap 353 Kasus, 439 Ditetapkan TSK

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap tindak kejahatan dalam kasus praktek perdagangan orang melalui media sosial twitter

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syariffudin menjelaskan, kasus itu di ungkap pada tanggal 22  maret 2021 lalu diawali penawaran melalui twitter.

Kemudian seseorang memesan seorang wanita, lalu di lakukan perjanjian transaksi dengan mucikari yang sekaligus memfasilitasi perdagangan orang, peristiwa ini merupakan 3 kali di polresta Banyuwangi yang berhubungan dengan media sosial salah satunya adalah twitter

“Jadi twitter saat ini sudah menjadi media perdagangan orang”ujar Kapolresta banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syariffudin

Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap  353 kasus  dan  menetapka 439 orang sebagai tersangka, (TSK).

Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) semeru 2021ini, kata Arman, Polresta Banyuwangi berhasil ungkap 7 kasus tindak kejahatan.

“ 7 item didalam kejahatan yang kita ungkap yaitu, premanisme  total mengungkap  177 dengan tersangka 220, prostitusi total 4 dengan tersangka 4, porno grafi 2 dengan tersangka 2, perjudian 39 dengan tersangka 61″ungkapnya

Sementara, penyalahgunaan narkoba ada 37 kasus dengan tersangka 45, petasan mercon 2 dengan tersangka 2 , sedangkan Minuman Keras (miras) ungkap 92 kasus dengan tersangka 10

“Total yang berhasil di ungkap berjumlah kasus 353 dan tersangka  439,”terang dia.

Kombes Arman juga memamerkan  53 orang tersangka, yang berhasil diungkap dalam operasi Pekat petugas Polresta Banyuwangi.

 “Yang saya sampaikan 353 dengan tersangka 439 berada jajajaran di 25 Polsek di wilayah Hukum Polresta Banyuwangi,”terangnya

Sedangkan dalam kasus narkoba ada 11 kasus,  sabu tersangka 15 orang dengan tersangka laki-laki sebanyak 14 orang dan seorang perempuan 1 orang.

Anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti(BB) berupa 2 timbangan elektrik, 13 unit hp, 2 buah bum, 4 bandel plastik klip, 1 buah jaket, 2 buah tas, 1 unit spd mtr, dan 1 korek gas, 1 buah jaket.

“25 paket sabu dengan berat 149,79 Gram”pungkas Kapolresta Banyuwangi. (Ari bp)

BERITA TERKINI