JAKARTA – IndonesiaPos
Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap.
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Lapangan Rumput Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis, (18/7/2024).
Djuhandani mengungkap kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor berskala internasional ini terbongkar setelah menerima laporan polisi bernomor: LP/B/38/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 29 Januari 2024. Dalam pengungkapan kasus ini disita 675 unit motor bodong.
“Dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024,” ungkap jenderal bintang satu itu.
Adapun modus operandinya para pelaku berpura-pura membeli motor secara resmi di leasing menggunakan KTP masyarakat yang didapatkan secara acak. Salah satunya dari sosial media.
Mereka akan membayar uang muka dengan harga Rp5 hingga Rp8 juta. Kemudian membawa motor yang dibeli tanpa membayarkan cicilan setiap bulannya.
Hal ini juga tidak diketahui pemilik KTP yang digunakan para pelaku. Setelah itu, kata Djuhandani, pelaku akan menjual motor tersebut sesuai dengan harga negara yang dituju sebagai lokasi penjualan.
Menurutnya, tindak pidana ini dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP), yakni Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Lima TKP lainnya berada di luar negeri atau lima negara ekspor seperti Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.
Akibat perbuatan para pelaku, menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp876.238.400.000. Akumulasi kerugian korban dihitung dari harga per sepeda motor dengan harga total (leasing) Rp40.000.000 dikali 20.666 unit yang telah diekspor ke lima negara.
“Akumulasi potensi kerugian negara Rp49.598.400.000,” beber Djuhandani.
Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Komplotan Penjual Mobil Bodong Asal Pati Ditangkap Polda Semarang