PAMEKASAN,IndonesiaPos
Operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) Semeru 2020 di wilayah hukum Kepolisian Sektor Galis berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sabu.
Kapolsek Galis Iptu Barid Fauzan, menjelaskan dari hasil operasi pekat, pihaknya mengamankan tersangka berinisial S (46) warga Dusun Pocok, Kelurahan Laden, Kecamatan Pamekasan kabupaten Pamekasan dengan barang bukti 1 klip plastik kecil narkoba jenis sabu seberat 0.44 gram.
“Penangkapan terhadap tersangka berinisial S (46), dilakukan saat personil Polsek Galis melaksanakan giat patroli rutin dan razia pada hari Rabu (25/3) malam, di Jalan Raya Konang Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan,”kata Kapolsek.Sabtu (28/3/2020).
Menurut Kapolsek, saat razia petugas mendapati sebuah SPM yang mencurigakan yang hendak mutar balik dengan pengendara pelaku S, mendapati hal tersebut petugas langsung mengentikan pengendara dan langsung melakukan penggeledahan.
“Saat dilakukan pengeledahan petugas berhasil mendapati barang haram berupa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam lempitan gulungan sarung, selanjutnya petugas langsung membawa S ke Mapolsek Galis untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolsek Galis. (ndri)