<

Polsek Kangean berhasil Tangkap DPO Pelaku Curanmor

SUMENEP, IndonesiaPos

Pelaku kasus curanmor yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berinisial MY (17) tahun warga Dusun Timur, Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep ditangkap Satreskrim Polsek Kangean pada hari Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan,  kasus itu berawal ketika pelaku MY melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik MR, pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 21.49 WIB di halaman korban di Dusun Tambak Desa Laok Jang-Jang Kecamatan Arjasa.

“Berdasarkan laporan, kemudian petugas melakukan pengecekan CCTV milik warga di sekitar tempat kejadian dan diketahui bahwa orang yang telah mengambil  sepeda motor tersebut sebanyak dua orang yakni tersangka KS bersama tersangka MY,”ungkap Widiarti

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap KS dan setelah diinterogasi pelaku mengaku saat melakukan pencurian bersama MY.

“Kemudian petugas melakukan proses hukum terhadap KS, dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep diperoses hukum selanjutnya,”terang Widiarti. Jum’at (3/11/2023)

Sementara MY sendiri melarikan diri dan ditetap sebagai DPO. Meski begitu, petugas Polsek Kangean terus melakukan pencarian hingga berhasil menangkap MY.

Tersangka MY ditangkap petugas saat berada  dirumahnya dan setelah dilakukan interogasi, MY mengaku kalau  dirinya telah melakukan curanmor bersama KS.

“Selanjutnya tersangka MY dibawa ke Polsek Kangean untuk dilakukan proses lebih lanjut,”tegasnya.

Selain mengamankan MY, petugas juga menyita barang bukti berupa satu potong celana panjang jenis jeans warna biru merk Levis 501.

“Akibat perbuatannya, petugas menjerat MY dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUH Pidana,”pungkasnya. (Amin/Heny)

 

BERITA TERKINI