PAMEKASAN,IndonesiaPos
Kepolisian Sektor (Polsek) berhasil meringkus pelaku penipuan atau penggelapan terhadap korban seorang Mahasiswa asal Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur.
Pelaku bernama Busri (35) warga Dusun Krasaan, Desa Bandung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, dan korban bernama Rusmiatul Awaliyah (21).
Kapolsek Larangan AKP Nanang HP memebenarkan, jika pelaku penipuan atasnama Busri (35) berhasil diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 10.30 WIB itu benar.
“Peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/4/2023) di depan Masjid Al-Hidayah Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan Pamekasan, Madura,”kata Nanang.
Nanang menambahkan, kronologi terjadinya penipuan itu bermula, pelaku mengaku bernama Ali bertemu dengan korban di depan Masjid Al-Hidayah di Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan pada Rabu (26/4/2023) sekira pukul 13.00 WIB. Waktu itu, korban tengah membawa kendaraan Honda Beat bernopol M-5954-BG.
Saat bertemu, pelaku mulai melakukan siasatnya terhadap korban dengan bercerita bahwa dirinya menjanjikan lowongan kerja kepada korban, selang waktu, korban percaya akan cerita pelaku. Pelaku berpura pura kalau dirinya bekerja sama dengan orang yang bernama Faiz. Agar korban mempercayai rencana pelaku, maka pelaku meminjam kendaraan milik korban dengan dalih akan menjemput Faiz diterminal.
BACA JUGA :
- Anggota DPRD Fraksi PKS Sidrap Ditangkap Polisi Saat Nyabu
- Pamit Belajar Kelompok, Siswi SMP Ditemukan Tewas di Gudang Peluru Surabaya
- Kakek Biadab Perkosa Cucunya Berulang Kali hingga Hamil
- Pelaku Bakar Kayu di Kantor MWCNU Lenteng, Berhasil Diungkap Polres Sumenep
“Tanpa berpikir panjang, akhirnya korban meminjamkan kendaraannya kepada pelaku. Sudah 30 menit korban menunggu pelaku yang tak kunjung datang, dengan perasaan yang cemas dan curiga kalau kendaraannya telah dibawa kabur pelaku, berasa bingung dan cemas akhirnya korban menghubungi keluarganya. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Larangan,”ujar Kapolsek.
Usai menerima laporan dariu pihak korban, Kapolsek, Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Larangan Dan tepat pada pukul 10.30 Wib, hari Jumat (12/5/2023) melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kami bersama Kanit Reskrim dan anggota Polsek Larangan berhasil meringkus pelaku Busri alias Ali
di depan Masjid Jamik As-Syuhada Pamekasan,”tegasnya.
Keberhasilnya penangkapan ini menurut Kapolsek, atas pengembangan yang dilakukan oleh pelaku yang akan melakukan penipuan lagi terhadap korban lain yang menyamar sebagai orang lain.
“Saat diringkus, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku diamankan di Mapolsek Larangan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Urainya
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekira Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Dan pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.,”imbuhnya.(hen)