SUMENEP,IndonesiaPos
Kepolisian Sektok Ra’as berhasil meringkus pelaku narkotika jenis sabu di dalam sebuah Kapal Fery Dharma Kartika, di Pelabuhan utama Ra’as, Desa Brakas, Kecamatan Ra’as.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mmbenarkan, jika kepolisian Sektor Ra’as telah berhasil meringkus warga berinisial ZR (28) warga Jalan KH. Mansyur, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep Madura, yang diduka menjadi pengedar dan kurir narkoba.
“ZR diringkus di didalam Kapal Fery Dharma Kartika, saat sedang berlayar dari Pelabuhan Kalianget menuju Pelabuhan Ra’as. TSK ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu sabu diwilayah Kecamatan Ra’as,”kata Widiarti.
Sebelumnya melakukan penangkapan, terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan sebagaimana dengan ciri ciri orang tersebut. Dan menurut informasi ZR sedang menumpang Kapal Fery Dharma Kartika.
“Setelah diketahui ciri ciri pelaku yang berada di Kapal Fery Dharma Kartika, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan pengamanan dan penggeledahan terhadap TSK, petugas menemukan barang bukti (BB) disaku celana sebelah kanan berupa sabu,”katanya.
Saat ditanya petugas, ZR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan di Kepulauan Ra’as.
“Selain mengamankan TSK ZR, petugas Polsek Ra’as juga berhasil mengamankan sejumlah BB dua poket kantong plastik, masing masing dengan berat 2,24 gr dan 2,20 gr satu unit HP, 5 Pack rokok yang berbeda beda merk, dompet coklat, tas slempangan hitam dengan uang tunai senilai Rp 258.000,-“terangnya.
Akibat perbuatannya, ZR disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Sri/hen ).