SAMPANG,IndonesiaPos
Salah satu warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang inisial MM bin S (34 tahun ) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sampang kesatuan Polres Sampang.
MM diamankan oleh pihak Polsek Sampang lantaran telah melakukan tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) pada hari Kamis tanggal 5 Agustus sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Ps. Kapolsek Sampang Iptu Tomo mengatakan, MM bin S diamankan dengan sejumlah barang bukti (BB)berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime, warna gold, type SM-G6100, dan sim card dengan Nomor 081999956XXX yang didalamnya terdapat aplikasi WhatsApp berisi percakapan dari pelanggan judi yang memasang angka taruhan dan jumlah uang taruhan.
Selain itu anggota juga menyita uang tunai sebesar Rp. 260.000,- (Dua ratus enam puluh ribu rupiah).
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sampang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” kata Tomo.
Kronologi penangkapan pada MM, sambung Tomo, berawal dari laporan masyarakat kepada anggota, bahwa di perbatasan Desa Gunung Maddah dan Desa Taddan ada perjudian jenis togel yang pemesanannya melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
“Mendengar informasi tersebut, anggota langsung melaksanakan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari laporan masyarakat tersebut,”lanjut Kapolsek Sampang.
Mantan Kapolsek Camplong ini menambhakan, MM bin S diamankan anggotanya saat Unit Reskrim Polsek Sampang dipimpin oleh Aiptu Yunus Supriyanto, melihat adanya puluhan warga di perbatasan Desa Gunung Maddah dengan Desa Taddan yang sedang menjaga makam salah satu warga yang meninggal dunia.
“Petugas melihat ada beberapa warga yang main PlayStation, ada yang main domino dan ada yang hanya duduk sambil minum kopi,”ujar Tomo.
Ketika melihat ada kerumunan orang yang mencurigakan, pihaknya memerintahkan kepada seluruh anggotanya selalu peduli keselamatan warga masyarakat, terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat melihat petugas dating, salah satu warga yaitu MM bin S mencoba berdiri dan petugas melihat uang berbagai pecahan dua ribuan, lima ribuan, puluhan ribu dan lima puluh ribuan berjatuhan dari balik sarungnya.
“Melihat kejadian tersebut petugas menanyakan kepada MM bin S dan warga Desa Gunung Maddah tersebut mengakui kalau yang itu adalah uang taruhan untuk judi togel pengeluaran HK (Hongkong) kemudian handphone MM bin S juga diperiksa dan didapati percakapan di aplikasi WhatsApp tentang nomor taruhan dan uang taruhan dari para pelanggan judi”tegasnya.
Dari penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sampang, ditemukan judi togel pengeluaran HK (Hongkong), MM bin S juga melayani pemesanan taruhan judi togel pengeluaran SGP (Singapura) dan Sydney (Australia).
“MM bin S kami jerat dengan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Subs Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,”pungkasnya. ( ifn/hen