PAMEKASAN – IndonesiaPos
Unit Reskrim Polsek Tlanakan menerima laporan tindak pidana penganiayaan di Dusun Nyabegen Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Sabtu, (20-04-2024) pukul 18.30 WIB.
Laporan Polisi nomor : LP/B/08/IV/2024/SPKT/Polsek Tlanakan/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tanggal 20 April 2024.
Kapolsek Tlanakan, AKP Junairi Tirto Admojo, melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 18.30 WIB telah terjadi penganiayaan oleh pelaku S (30) terhadap korban bernama MR, (68), di Dusun Nyabegen Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Pada saat itu korban MR, sedang mengangkut rumput untuk pakan sapinya menggunakan sepeda motor. Sesampai di tempat kejadian itu tiba-tiba S menendang sepeda motor korban.
“Kemudian pelaku S langsung membacok sebanyak satu kali menggunakan sabit pemotong rumput mengenai kepala MR dibagian belakang,”kata Sri.
Sri menjelaskan, usai membacok korban MR hingga korban mengalami luka bacok kepala bagian belakang, kemudian pelaku R langsung lari. “Beruntung ada warga setempat langsung membawa korban ke RSUD Pemakasan,”kata Sri. Selasa, (23/04/2024)
Selanjutnya, pihak Polsek Tlanakan segera membuat permohonan Visum ke RSUD dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Hingga saat ini petugas mencari pelaku S yang melarikan diri setelah melakukan pembacokan.Kami pastikan pelaku S akan segera kami tangkap, maka kami himbau kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri,”tegasnya.
Diketahui, dalam pengejaran ini terhadap pelaku, Polsek Tlanakan di backup oleh tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan. (Ima)
Polres Kutai Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kampung Lingau