JAKARTA – IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dua laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak berkaitan dengan politik uang dalam pemilihan umum (pemilu).
“Dari PPATK yang disebutkan bertriliun-triliun tadi, sesungguhnya yang dilaporkan ke KPK yang dilimpahkan ke KPK hanya dua hal, dan itu tidak berkaitan dengan sebar-sebar duit itu (politik uang),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Meski begitu, Ghufron enggan memerinci data yang diberikan oleh PPATK. Tapi, informasi itu berkaitan dengan keuangan daerah, dan negara.
“Hanya berkaitan dengan asal usulnya kalau itu dari APBN, dari APBD,”ujar Ghufron.
Menurut Ghufron data dari PPATK merupakan transaksi keuangan mencurigakan yang bersifat anomali. KPK mencurigai aliran dana itu berkaitan dengan pelanggaran hukum.
“KPK berhipotesa atau berasumsi itu duitnya asalnya, asal tidak benar, maka kami cari perbuatannya yang menjustifikasi asumsi-asumsi tersebut,”ucap Ghufron.
Namun, KPK belum bisa memberikan kesimpulan dari data yang diberikan oleh PPATK. Sebab, kata Ghufron, pihaknya baru berasumsi.
Sebelumnya, PPATK mengantongi transaksi terkait tindak pidana yang dilakukan para calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Data tersebut sudah disaerahkan kepada pihak terkait.
“Ini semua (data transaksi pidana caleg) sudah kami sampaikan,”kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu, (10/1/2024).
Ivan merinci jumlah data dan transaksi para caleg yang berkaitan dengan tindak pidana. Pertama, kasus korupsi yang mencapai triliunan rupiah.
“(Sebanyak) 13 (laporan) kasus korupsi, dengan (total) angka Rp3.518.370.150.789,”ungkap dia.
Kepala PPATK Ungkap Soal Trasaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu