<

PPKM Darurat, Forkopimda Kabupaten Blitar Tinjau Pasar Kesamben

BLITAR, IndonesiaPos

Pemerintah Kabupaten Blitar, memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Pemberlakuan PPKM Darurat ini, dilakukan sebagai upaya memutus penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Blitar.

Untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat berjalan maksimal di masyarakat, Dandim 0808 Blitar Letkol Inf Didin Nasruddin Darsono, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Blitar meninjau penerapan PPKM Darurat di wilayah Pasar Kesamben Kecamatan Kesamben.
Jumat, (09/07/2021).

Didin Nasruddin Darsono, mengatakan, pemantauan PPKM di Pasar Kesamben pagi ini, untuk memastikan kesiapan dan ketaatan seluruh masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan  setiap harinya.

“Kita hari ini ingin memastikan pelaksanaan pemberlakuan PPKM Darurat, dan kita dari Forkopimda Kabupaten Blitar juga akan terus menerus melakukan pemantauan,”katanya

Dijelaskan, diterapkannya PPKM Darurat agar dapat berjalan dengan baik, dengan harapan penyebaran virus Covid-19 terus dapat ditekan, sehingga kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar menjadi lebih rendah.

“Kita berharap Wabah Covid-19 ini segera berakhir,”tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Letkol Inf Didin Nasruddin Darsono,  mengimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan tetap menerapkan 5M.

“Jangan lupa Memakai masker dengan benar,  Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas, guna memutus penyebaran virus Covid-19,”Imbuhnya. (Lina)

BERITA TERKINI