PAMEKASAN, IndonesiaPos
Perpanjangnya kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II, Polres Pamekasan, terus memperketat pengawasan protokol kesehatan dengan melaksanakan Operasi Yustisi, sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, Polres Pamekasan bersama instansi terkait terus berupaya dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan menggelar operasi Yustisi.
Kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Dalam kegiatan operasi yustisi ini masih ditemukan pengendara yang tidak memakai masker,”katanya.
Karena mengabaikan protokol kesehatan, beberapa kendaraan khususnya roda dua diberhentikan oleh Personel gabungan Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan dan Pol PP Pamekasan, warga tidak ditilang melainkan diberikan teguran dan imbauan.
“Mereka diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas,” jelas AKP Nining Dyah,Jum’at (17/09/2021)
Pada kesempatan tersebut petugas, melakukan himbauan terkait Implementasi Inmendagri No. 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II Corona Virus Disease 2021 di Wilayah Kab. Pamekasan.
“Dalam operasi yustisi kali ini petugas menyampaikan imbauan sekaligus mengajak masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pamekasan untuk tidak lagi melakukan pelanggaran protokol kesehatan, dalam kesempatan tersebut petugas memberikan masker gratis kepada warga yang didapati melanggar Prokes (Tidak Menggunakan Masker),”imbuhnya. ( andi )