JAKARTA, IndonesiaPos – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi terhadap terpidana mati kasus narkotika Merri Utami. Langkah Jokowi mengabulkan grasi pada Merri dianggap sebagai sebuah langkah penting dan kemajuan dalam hal pidana mati di Indonesia.
Merri Utami adalah seorang korban perdagangan orang yang telah duduk dalam deret tunggu terpidana mati lebih dari 20 tahun sejak dijatuhi Pidana Mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Grasi ini telah diajukan sejak 2016.
Merri Utami sudah berada di penjara selama 22 tahun. Sejak ia terjerat kasus narkotika ketika ia masih bekerja sebagai pekerja migran di Taiwan pada awal 2000-an.
Kasus yang menjeratnya bermula saat ia bertemu dengan kekasihnya, Jerry yang merupakan warga negara Kanada, di Taiwan. Merri tidak mengetahui jika Jerry merupakan sindikat narkotika internasional.Hingga akhirnya ia terkena jerat jebakan Jerry.
Ketika Merri masuk Bandara Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2001, ia diperiksa petugas. Petugas curiga setelah barang bawaan Merri melewati pemindaian x-ray. Petugas menemukan 1,1 kilogram heroin. Narkotika itu diselipkan di dinding tas pemberian Jerry. Merri ditangkap, sedangkan Jerry sudah menghilangkan jejak.
BACA JUGA :
- Presiden Jokowi Pertanyakan RUU Perampasan Aset Yang Tak Selesai
- Komisi III DPR Anggap Peringatan Presiden Jokowi Sudah Tepat
- PDIP Belum Tentukan Capres Cawapres, Lantaran Tahapan Pilpres Masih jauh
- Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Kasus Tol Japek, Negara Rugi Rp13 Triliun
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Adhigama Budiman menilai keputusan tersebut menandakan ada langkah baru dalam memperbarui politik hukum pidana mati di Indonesia.
Itu adalah hal yang dibutuhkan dalam hukum pidana di Indonesia saat ini.”Sehingga semua terpidana mati berhak untuk mendapatkan pengubahan hukuman atau komutasi,” ujar Adhigama Budiman. Jumat, (14/4/2023).
Adhigama menjelaskan sering kali kasus narkotika justru menjerat orang-orang yang rentan, terutama korban perdagangan orang. Hal ini terjadi pada Merri Utami yang merupakan pekerja migran Indonesi (PMI).
“ICJR berharap hal yang sama akan diterapkan bagi terpidana mari lain, khususnya yang sudah lebih dari 10 tahun dalam masa tunggu terpidana mati,” terangnya.
ICJR mencatat terdapat penyegeraan peniliaian terhadap terpidana mati kurang lebih sebanyak 101 orang. Mereka harus menunggu 10 di penjara agar memperoleh pengubahan subjek hukuman.
Presiden Jokowi mengeluarkan grasi untuk Merri pada pada Kamis, 24 Maret 2023. Keputusan Presiden Nomor 1/G/2023 ini mengubah pidana mati Merri Utami menjadi pidana seumur hidup.