<

Presiden Jokowi Serahkan 2.500 Sertifikat Pada Warga Provinsi NTT

JAKARTA, IndonesiaPos

Presiden Joko Widodo kembali menyerahkan 2.500 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Acara penyerahan digelar di Kantor Bupati Manggarai Barat, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa, (21/1/ 2020).

Presiden menjelaskan alasan pemerintah terus mendistribusikan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Salah satunya, masih maraknya konflik dan sengketa tanah yang terjadi di seluruh Tanah Air.

“Dulu 2015 setiap saya ke desa, setiap saya ke kampung, setiap saya ke daerah, apa yang saya dengar? Sengketa tanah, konflik tanah, konflik lahan, sengketa lahan, di mana-mana di seluruh Indonesia. Apa penyebabnya? Masyarakat kita memiliki lahan, memiliki tanah, tapi belum pegang sertifikat,”kata Presiden.

Pada 2015, kata Presiden, dari 126 juta bidang tanah yang harusnya bersertifikat, baru 46 juta bidang tanah yang rampung. Sisanya, sebanyak 80 juta lahan belum memiliki tanda bukti hak hukum berupa sertifikat tersebut.

“Artinya punya tanah tapi gak pegang sertifikat, kemudian tumpang tindih akhirnya sengketa di mana-mana,” lanjutnya.

Menurutnya, itu dikarenakan minimnya penyerahan sertifikat kepada masyarakat. Sebelumnya pemerintah hanya mengeluarkan sekitar 500-600 ribu sertifikat setiap tahunnya. Sehingga, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Saat itu saya perintahkan kepada menteri, tahun 2017 saya minta 5 juta harus keluar dari Kantor BPN, bukan 500 ribu lagi. Caranya seperti apa? Pak Menteri yang cari agar 5 juta itu keluar. Tahun 2018, 7 juta minta keluar sertifikat, 2019 9 juta harus keluar. Mungkin ini Kantor BPN enggak tidur semua, enggak apa, yang jelas rakyat harus dilayani. Sertifikat harus dipegang oleh rakyat. Kalau enggak terus sengketa lahan,”jelasnya.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. “Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,”tegasnya.

BERITA TERKINI