<

Presiden Jokowi Tunjuk 4 Menko Jadi Pengarah Komite MRPN

JAKARTA, IndonesiaPos

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk empat Menteri Koordinator (Menko) di Kabinet Indonesia Maju menjadi Pengarah Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, (MRPN). pada Minggu, (18/6/2023).

Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang diteken pada 16 Juni 2023.

Keempat Menko  tersebut antara lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Perpres Jokowi Nomor 39 Tahun menyebutkan, Bahwa Negara Indonesia mempunyai cita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan perencanaan pembangunan nasional.

Dalam menjalankan pembangunan nasional tersebut, maka diatur terkait penyelenggaraan manajemen risiko yang terintegrasi antara pusat dengan daerah.

Bahwa untuk menjalankan rencana pembangunan nasional, diperlukan penyelenggaraan manajemen risiko yang terintegrasi, baik di dalam maupun lintas kementerian/lembaga/pemerintah daerah/ pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya.

Pada Pasal 1 dijelaskan, bahwa pembangunan nasional merupakan upaya yang dilaksanakan semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Risiko pembangunan nasional adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran pembangunan nasional.

Pada manajemen risiko pembangunan nasional atau MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional.

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa entitas MRPN merupakan kementrian negara, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha dan badan lainnya.

Pada Pasal 4, dijelaskan tiga tujuan diselenggarakannya MRPN. Salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional.

MRPN diselenggarakan dengan tujuan untuk; (a) meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, (b) meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, (c) meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan public.

Melalui Perpres tersebut Jokowi juga membentuk Komite MRPN yang terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua dan anggota. Komite MRPN ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.

 

BERITA TERKINI