BANYUWANGI, IndonesiaPos – Forum Masyarakat Peduli Aset Kembali datangi Polresta Banyuwangi guna mempertanyakan proses hukum terkait permasalahan tanah kas Desa Kedaleman Kecamatan Rogojampi yang disewakan dan berubah fungsi.
Mengingat sudah hampir sepekan warga desa dan kuasa pendamping pertanyakan sejauh mana Proses Hukum TKD (Tanah Kas Desa) kini memasuki babak baru di Polresta Banyuwangi. Kini para saksi dan pelapor sudah mendapat panggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolresta Banyuwangi, Selasa ( 18/8/2020 ).
Irfan Hidayat SH,MH selaku kuasa pendamping mengatakan proses hukum terkait persoalan Tanah Kas Desa Kedaleman terus bergulir. “Kita serahkan pada penyidik,”katanya.
”Kedatangan kita ke Polresta Banyuwangi ini untuk menanyakan sampai dimana proses hukum ( aduan ) yang kita masukan pada tanggal 30 Juli 2020 lalu, Alhamdulilah proses terkait persolan Tanah Kas Desa Kedaleman terus berlanjut dan kita serahkan semuanya kepada penyidik,”tambahnya.
Menurut Irfan, pihaknya sudah kaji dan sudah menyiapkan langkah apa yang harus diambil nantinya. “Tadi di dalam ditanya sekitar 10 pertanyaan terkait dengan Tanah Kas Desa yang dimaksud. Harapan saya terlapor segera dipanggil dan diperiksa dan saya yakin penegakan hukum pasti berjalan, kita tidak hanya berhenti disini, namun kita bersurat ke Polda Jatim bahkan rencana ke KOMPOLNAS jika memang itu diperlukan,” pungkasnya.
Pelaporan tersebut atas dasar adanya dugaan pelanggaran Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 4 dan 5 yang mana Aset Desa yang Dipinjamkan Harus Mendapatkan Ijin dari Bupati, dan Undang – Undang Nomot 4 Tahun 2009 yang diubah dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara ( minerba ), Permen ESDM 26 Tahun 2018. (ris,dod)