<

Proyek Tandon Air Desa Gunung Maddah Mangkrak, Anggarannya Diduga di Korupsi Pokmas

SAMPANG, IndonesiaPos – Kelompok Masyarakat (POKMAS)  Proyek pembangunan tandon air tahun anggaran 2022 yang berada di Jalan H Abdullah Dusun Glisgis I Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang diduga dikorupsi oleh kelompok masayarakat (Pokmas)

Ketua Pokmas  yang berinisial T (30) menyatakan, proyek tandon itu dikerjakan pada tahun 2022 itu, anggarannya dari Dana Hibah APBD Provinsi Jawa Timur sebanyak Rp 250 juta.

Ia juga mengaku jika dirinya dirugikan dan menjadi korban. Sedangkan pengelola dan pelaksana kegiatan itu bukanlah dirinya.

“Setelah uang cair dari bank, diterima oleh pengelola kegiatan berinisial H (48), warga asal Jalan Delima Sampang. Sedangkan inisial R (45) warga Desa gunung Maddah sebagai pelaksana,”katanya. Senin, (19/12/2022)

Dia mengungkapkan, proyek tandon air tersebut diperkirakan menghabiskan biaya kurang lebih Rp.50 juta.

BACA JUGA :

“Saya sangat menyayangkan, karena hasil pekerjaan proyek itu tidak sesuai dengan anggaran dari Pemprov Jatim, sebesar Rp250 juta,”tegasanya.

Yang lebih fatal lagi menurut dia,  proyek tandon air itu hanya dibuat pajangan, dan dibiarkan begitu saja oleh oknum tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada kelanjutan dan sumur bornya pun tidak ada. Lalu kemana uang ratusan juta itu,”kata dia dengan nada bertanya.

Sementara itu, salah satu warga setempat, Sudi  meminta kepada semua pihak untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Karena warga sangat membutuhkan air minum.

Akibat perbuatan pengelola dan pelaksana proyek itu, warga di Dusun Glisgis I sangat dirugikan. Karena tandon air itu tidak kunjung diselesaikan. Bahkan hanya janji-janji saja,”tandas Sudi.

Untuk diketahui, jika terbukti melakukan korupsi dana proyek tandon itu, para pelaku bisa dijerat pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimalnya 20 tahun penjara.(hen)

BERITA TERKINI