<

PT DKI Jakarta Tolak Banding Putri Candrawati, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

JAKARTA, IndonesiaPos – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawati.

Putusan Putri dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Ewit Soetriadi dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,”kata Ewit, Rabu (12/4/2023).

“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” imbuhnya.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta juga telah menolak memori banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati dalam kasus pembunhan berencana Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso menganggap wajar soal vonis Ferdy Sambo yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau ultra petita itu. Hukuman mati pun dinyatakan masih berlaku di Indonesia.

“Oleh karena itu majelis hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum Ferdy Sambo dan sebaliknya,” ujarnya.

BACA JUGA :

Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

BERITA TERKINI