<

PT Naila Tipu Jema’ah Umroh Rp100 Miliar, 3 TSK Ditahan Polisi

JAKARTA, IndonesiaPos – Polda Metro Jaya akan memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dalam kasus penipuan perjalanan umrah.

“Kemudian terkait dengan PT yang baru, ini sekali lagi kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023), kemarin.

Hengki menyebutkan bahwa dugaan TPPU didasari banyaknya korban jemaah sekitar 500 orang dengan total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar.

“Hasil pendalaman kami modus PT Naila ini, perlu diwaspadai, karena hasil perhitungan penyidik dari LP yang ada mendekati atau lebih Rp100 miliar dihitung dengan aset,”sebut Hengki.

Hengki oun menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat para tersangka dengan dakwaan yang lebih berat supaya memberikan efek jera ke para pelaku. Mengingat salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

“Oleh karenanya Polda Metro Jaya bertekad, kita akan memberikan efek deterrent, efek jera kepada para pelaku-pelaku ini, karena sekali lagi yang bersangkutan ini adalah residivis. Ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum delapan bulan,”ujarnya. Diketahui, polisi telah menangkap pemilik travel umrah yang menipu ratusan jemaah hingga menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.

BACA JUGA :

Tersangka yakni, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

Terungkapnya penipuan tersebut setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umroh Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Para tersangka, dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Diketahui Travel umrah PT Naila Syafaa Wisata Mandiri yang diduga melakukan penipuan berkedok travel umrah menggunakan barcode bekas untuk memberangkatkan jemaah umrah.

Barcode itu digunakaan oleh jemaah umrah yang diberangkat di bulan Maret 2022.  Namun, saat travel umrah tersebut hendak memberangkatkan di kloter ternyata barcode itu digunakan kembali.

Akibat perbuatan direktur bernama Hermansyah Syafiuddin PT Naila Safaah Wisata Mandiri, sedikitnya mencapai 500 orang menjadi korban penipuan.

Hermansyah, Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda.

Mahfudz dan Halijah ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah. kini tiga orang telah ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya.

 

BERITA TERKINI