BONDOWOSO, IndonesiaPos
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso Jawa Timur menyikapi serius penurunan penyebaran Covid-19 dan gencarnya pemberian vaksin Covid-19. Ini ditunjukkan pemkab yang segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso Nomor 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Kabupaten Bondowoso.
Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat di rumah dinas wabup setempat Minggu 4 April 2021 mengatakan, revisi Perbup Bondowoso Nomor 107 Tahun 2020 tentang Prokes dilakukan untuk lebih melonggarkan berbagai kegiatan masyarakat, agar pemulihan ekonomi menjelang bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri tahun ini berjalan maksimal.

Langkah pemkab segera merevisi perbup tersebut, tambah Irwan, setelah mempertimbangkan penyebaran Covid-19 di Bondowoso yang rendah dan gencarnya pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat.
”Mayoritas kecamatan di Bondowoso status zona hijau dan tinggal empat dari 23 kecamatan masih zona kuning. Rencana revisi Perbup Prokes ini juga menanggapi aspirasi masyarakat agar ada pemulihan ekonomi. Jadi aturan kita longgarkan,” tambahnya.
Ketua DPC PDI-P Bondowoso itu menjelaskan, ada beberapa pasal penting yang harus direvisi. Diantaranya kegiatan eksebisi seperti pameran dan peragaan, olahraga, seni budaya, serta penataan dan aturan bagi PKL dadakan yang muncul saat Ramadan dan hari raya Idul Fitri.
Selain itu, aturan menerima tamu 50 persen pada resepsi pernikahan, juga dilonggarkan menjadi 75 persen. ”Ini agar semua kegiatan masyarakat di Bondowoso tetap berjalan,” jelasnya.
Rencana revisi Perbup Prokes sudah dibahas serius oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bondowoso. Pembahasan dipimpin Wabup Irwan melalui rapat koordinasi Satgas Covid-19 Bondowoso di Bharata Caffe pada Kamis malam 2 April 2021. Rakor dihadiri Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, Dandim 0822 Letkol Kav. Widi Widayat, dan seluruh perwakilan Satgas Covid-19 Kota Tape –sebutan Bondowoso-. (ido)