SUMENEP,IndonesiaPos
Puluhan warga Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep yang tidak pakai masker terjaring Operasi Yustisi di depan pasar Raas Sumenep, Jumat (16/10/2020).
Operasi gabungan TNI, Polri dan menegakan disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020, di mulai pada tanggal 15 oktober 2020. Kini sudah memasuki hari ke 2.
Humas Polsek Raas Sumenep, AKP Ali Ridho, kali ini operasi yang difokuskan pada penegakan protokol kesehatan itu menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Operasi Yustisi ini menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan,”terangnya,
Para pelanggar yang tidak memakai masker dikenai sanksi seperti push up, sit up, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membacakan Pancasila.
“Setelah diberikan sanksi baru kami memberikan masker kepada mereka,” ujar AKP Ali Ridho.
Sebelum melakukan sanksi, para pelanggar diminta data diri dan mengisi surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Seperti biasa puluhan warga kembali terjaring dalam Operasi Yustisi,” ungkapnya.
Ali Ridho menambahkan, selama pandemi Covid-19 ini masih belum redah akan terus dilakukan penindakan untuk menegakkan potokol kesehatan.
“Diharapkan, dengan dilakukannya Operasi Yustisi ini bisa menekan sikap warga yang mengabaikan untuk tidak menggunakan masker, termasuk saat berkendara,dan keluar rumah” pungkasnya.(sri/dyh).