MURATARA, IndonesiaPos – Komisi III DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Sekda, Pimpinan OPD, Forkopimda, dan dalam Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN). Kamis, (1/12/2022).
Rakor tersebut membahas aktivitas pengangkutan batubara PT Sinar Rawas Gemilang (SRG). Dan menghasilkan enam kesepakatan.
“Pada poin kesepakatan itu, PT SRG diberi waktu 3 bulan untuk lakukan penyelesaian perizinan hingga batas waktu 1 Maret tahun depan. Namun, apabila sampai pada waktu yang telah disepakati PT SRG tidak mendapatkan izin dari instansi terkait, maka di tutup total, karena telah sebanyak 4 kali Dishub Provinsi memberikan Rekomendasi untuk pengurusan izin Perusahaan. “Itu hasil kesepakatan yang di capai pada rakor hari ini,”kata Abdul Aziz, Koordinator GMPN, kepada IndonesiaPos.
Dia mengemkakan, kesepakatan lain di capai, kedepan PT SRG saat melakukan pengangkatan batubara harus sesuai aturan, begitu juga dengan tonase yang diangkut, dan tidak boleh melebihi 8 ton.
“Sesuai rekomendasi dari pihak dinas perhubungan Provinsi Sumsel, Angkutan batubara itu, boleh beraktivitas mulai pukul 18.00 WIB, hingga 05.00 WIB. Karena selama ini mengabaikan aturan dan sekarang harus dipatuhi,”ucapnya.
Selain itu, PT SRG juga harus menjamin para driver angkutan batubara, seperti membersihkan jalan puing-puing batubara yang tercecer disepanjang jalan kecamatan Nibung.
BACA JUGA :
Komisi III juga merekomendasikan PT kaisar tidak diperbolehkan lagi melakukan pemeliharaan jalan, karena dianggap gagal. Sehingga Komisi III minta Pemkab segera membentuk tim untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap aktivitas PT SRG kedepannya.
“Kami menyepakati untuk memberikan waktu pada pihak perusahaan agar supaya mengurus perizinan sesuai regulasi dan aturan yang ada. Namun jika tidak dilakukan, maka harus tutup,”tegasnya.
Dia menambahkan, rakor yang difasilitasi Komisi III DPRD, nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Sumsel, DPRD Provinsi Dishub Provinsi, pihak Kementerian terkait dan aparat penegak hukum (APH).
“Saya menilai ada pelanggaran hukum oleh oknum terkait yang melakukan pembiaran terhadap aktivitas ini,”ujarnya.
Sekedar informasi sebagaimana dilansir dari salah satu media online, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah mencabut Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang angkutan batubara yang memperbolehkan truk angkutan batubara melintas di jalan umum.
Pergub itu dicabut setelah banyak keluhan dari masyarakat tentang sering terjadinya kecelakaan dan kemacetan akibat truk angkutan batubara.
Sebagai penggantinya, Perda nomor 5 tahun 2011 yang berisi bahwa seluruh angkutan batubara dialihkan menggunakan jalur khusus seperti kereta api dan PT Servo kembali berlaku. Aturan baru ini telah berlaku pada sejak tahun 2019 yang lalu. (Jarwo)