JAKARTA, IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan Irwasum Polri untuk membahas kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Sebanyak 700 pejabat di Korps Bhayangkara belum menyerahkan kewajibannya itu.
Juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan, Irwasum Polri bakal meminta para pejabat di Korps Bhayangkara menyerahkan LHKPN mereka. Penyelesaian ditarget rampung dalam sebulan.
“Irwasum akan memimpin dan mengkoordinasikan penyampaian LHKPN dari sekitar 700 wajib lapor di lingkungan Polri yang belum menyerahkan LHKPN dan disepakati dalam waktu satu bulan akan selesai,” kata Ipi kepada wartawan. Minggu (14/5/2023).
BACA JUGA :
- 4 Orang Pekarja Disandera KKB
- Gerindra Blitar Daftarkan Bacalegnya ke KPU, Targetkan 10 Kursi DPRD
- Okta Kumala Dewi : Keterwakilan Caleg PAN Perempuan di DPR-RI Meningkat
- Begini Besaran Gaji Bawaslu Periode 2022-2027
Salah satu pejabat Polri yang belum menyerahkan LHKPN, adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Namanya masih terpampang dalam daftar pejabat yang belum menyerahkan kewajibannya itu di situs elhkpn.kpk.go.id/.
KPK bakal terbuka membantu pejabat Polri mengisi LHKPN. Lembaga Antirasuah berharap kewajiban itu tidak dilupakan.
“Direktorat PP LHKPN siap untuk memberikan asistensi dan pendampingan demi mendukung komitmen Polri mewujudkan 100% kepatuhan lapor di lingkungan Polri,”tegas Ipi.