<

Ratusan Personel Gabungan TNI Polri Siap Amankan Penetapan Paslon di Blitar

BLITAR, IndonesiaPos

Sebanyak 895 gabungan personil dari TNI-Polri akan mengamankan jalannya acara penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Blitar. Meski demikian, masyarakat dihimbau untuk tidak ikut dalam acara tersebut, karena rawan penyebaran covid-19.

Tahapan Penetapan Calon pada Rabu (23/9/2020) dan Pengundian Nomor Urut Calon, Kamis(24/9/2020). Juga akan dilakukan dengan penerapan Protkes secara ketat, termasuk membatasi peserta yang hadir.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menegaskan Aparat TNI-Polri di Kabupaten Blitar akan bertindak tegas, terhadap pelaku pelanggaran Protokol Kesehatan (Protkes) dalam Pilkada tahun 2020 ini.

Bahkan bagi pelanggar Protkes yang terbukti melanggar dan memenuhi unsur pidana, diancam dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Baca Juga : Terkait Penundaan Pilkada, Ketua KPU Kota Blitar Mengaku Belum Tahu

“Kita mulai besok pagi akan menyiapkan dari Polri sebanyak 150 personil. kita melakukan pengamanan penetapan Paslon,karena penetapan paslon ini tidak menutup kemungkinan akan membawa masanya,”kata Kapolres. Selasa (22/09/2020) di aula KPU.

Dijelaskan, aparat kepolisian dan TNI bekerjasama untuk menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan konvoi,  untuk datang ke KPU, karena situasi saat ini masih  pandemi covid 19.

“Saya berharap kepada seluruh parpol dan paslon agar selalu mengingatkan masanya, jangan malah memprovokasi untuk mengikuti kegiatan tersebut,”tegasnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas dan terukur,  dan bila perlu akan membubarkan dan akan melakukan penilangan ketika teguran disiplin tidak di indahkan.

“Nanti dari kita akan melakukan pengamanan secara ketat dan kita akan memberikan himbauan kepada warga masyarakat melalui berita televisi media maupun Koran,”tegasnya.

Sementara itu ,Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso menyampaikan suksesnya Pilkada perlu ada sinergitas dengan seluruh pihak terkait termasuk media, sebagai bagian dari 6 komponen dalam demokrasi yaitu KPU, Bawaslu, TNI-Polri, Parpol, Pemda dan Pers, sehingga peliputan dan pemberitaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020 dimasa Pandemi Covit 19 berjalan sebagaimana mestinya.

“Seperti saat ini munculnya pemberitaan terkait wacana penundaan Pilkada tahun 2020, yang memberikan pemahaman berbeda dan menimbulkan Pilkada akan ditunda,”ujar Hadi.

Hadi memastikan Pilkada tetap digelar 9 Desember 2020 dengan beberapa syarat, diantaranya melarang kegiatan pengumpulan massa. Mendorong kampanye secara daring, wajib menerapkan Protkes dalam setiap tahapan. Jika itu dilanggar, maka akan diberlakukan sanksi disiplin sesuai ketentuan pidana bagi pelanggar Protkes sesuai aturan dan UU yang ada.

“Jadi semuanya harus taat, patuh dan disiplin terhadap Protkes. Terutama pada masa kampanye selama 71 hari sejak 26 September – 6 Desember 2020,” ungkapnya .(Lina)

BERITA TERKINI