BONDOWOSO – IndonesiaPos
Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Bondowoso, menggelar pelatihan para saksi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Gus Hans, Bataan Tenggarang Bondowoso.
Sebanyak 229 orang saksi yang datang dari 5 Kecamatan di daerah pemilihan (Dapil)III tersebut dilate secara bergantian dari masing-masinmg kecamatan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Bondowoso Andi Hermanto mengatakan, pelatihan saksi khusus Gubernur dan Wakil Gubernur (Risma-Gus Hans) ini dihelat untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait ketugasan saksi saat bertugas di tempat pemungutan suara (TPS).
“Untuk pelatihan 229 saksi ini berasal dari Kecamatan Pujer, Tlogosari, Sumber Wringin, Sukosari dan Ijen. Alhamdulillah hadir semua,”ujar anggota DPRD Bondowoso ini. Minggu, (24/11/2024).
Andi berharap kepada para saksi untuk Risma-Gus Hans dapat memahami tugas dan kewajibannya pada saat berada di masing-masing TPS. Sebab, para saksi dituntut untuk memahami ITE dalam mencatat hasil perolehan suara.
Selain itu, tambah Andi, saksi harus memiliki kemampuan yang mumpuni. Saksi harus bisa melakukan pemetaan tempat pemungutan suara khususnya yang tergolong rawan terjadi pelanggaran.
“Saksi yang telah mengikuti pembekalan berupa pengetahuan, keterampilan, etika, potensi pelanggaran di tempat pemungutan suara dan modus kejahatan. Sehingga benar-benar memahami tugas dan kewajiban itu,”tegasnya.
Menurut Andi, dampak regulasi ada potensi masalah di tempat pengumpulan suara. Dari sejak proses pemungutan suara di TPS, mulai dari pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan suara dan penghitungan suara saksi harus meneliti dan pengawasi dengan baik.
“Jadi, dari hasil pelatihan ini dapat diterapkan di masing-masing TPS, karena saksi adalah sukses bagi kemanangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Risma-Gus Hans. Makanya saksi jangan sampai lengah,”tegasnya.
Andi juga mengingatkan, bahwa para saksi wajib mengatahui dan mewaspadahi bagi para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau Alamat pada surat suara yang telah digunakan.
“Saksi wajib meneliti petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah atau pemilih tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan, dan tidak terdaftar tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan memberikan suara di TPS,”imbuhnya.
DPC PDI Perjuangan Bondowoso Melatih Ribuan Saksi di Dapil III