<

Ratusan Warga FASB Sampang Demo DPRD Tuntut Pilkades Serentak Ricuh

SAMPANG – IndonesiaPos

Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) melakukan unjuk rasa di di depan kantor DPRD Kabupaten Sampang pemerintah daerah (Pemkab) Madura Jawa Timur, menuntut pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak

Ratusan masyarakat di Kabupaten Sampang meminta pada Pemerintah segera melakukan Pilkades 141 desa serentak pada tahun, Rabu (16/04).

Plt Kepala Dinas Pembayaran Masyarakat Desa (DPRD) kabupaten Sampang, Sudirman saat menemui para aksi unras menyampaikan tentang aturan aturan hukum terkait pelaksanaan Pilkades serentak.

Namun, penjelasan Sudirman,tiba tiba terputus dipotong oleh Ketua Korlap Forum Aliansi Sampang Bersatu Abdul Hamid dan merampas microphone Plt. Kepala DPMD yang saat itu sedang dipegang.

 

Tak hanya Plt Kepala DPMD, Ketua Komisi I DPRD kabupaten Sampang, Mohammad Salin mengalami nasib sama saat menjelaskan tentang peraturan pemerintah tiba tiba dirampas oleh Abdul Hamid.

Aksi perampasan microphone Ketua Komisi I itu lantaran menolak penandatanganan kesepakatan yang di buat oleh Forum Aliansi Sampang Bersatu.

Rahmad Hidayat Rifal salah satu anggota Komisi I DPRD Sampang menanggapi atas kejadian yang kurang terpuji yang tidak beretika yang dilakukan oleh Ketua Forum Aliansi Sampang Bersatu tersebut,

ia saat itu kebetulan melihat sendiri karena saat itu dirinya ikut mendampingi Ketua Komisi I dengan menyatakan bahwa dirinya prihatin serta kekecewaannya atas tindakan yang dilakukan oleh para aksi unjuk rasa yang berakhir dengan ricuh, akibat perbuatan perampasan microphone oleh Ketua Korlap aksi itu.

“Kami merasa prihatin dan kekecewaan besar atas kejadian tadi, dengan kejadian ini kami bisa menilai kwalitas mereka dengan etika yang kurang pantas, padahal kami sudah menemui para peserta aksi secara baik-baik, kami ingatkan bahwa segala keputusan maupun kebijakan itu dilandasi dengan undang-undang,”ujarnya pada sejumlah wartawan.

“Secara tidak langsung dengan kejadian tadi, dengan jelas kita dipaksa untuk menandatangani diluar kewenangan kita, padahal kita ini harus menunggu turunan dari undang-undang nomor 3 dari perubahan undang-undang nomor 6 Tahun 2014, yang sudah disebutkan mana yang dirubah maupun direvisi oleh Peraturan Pemerintah dan petunjuk pelaksanaan serta Peraturan Menteri Desa,”tegasnya.

Dari kejadian-kejadian yang kurang etis dari para aksi unjuk rasa tersebut artinya, Rahmad berharap, seharusnya mereka itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan warga Kabupaten Sampang sebagai generasi penerus bangsa nanti, bagaimana seharusnya cara menyelesaikan pendapat di muka umum tanpa harus berbuat anarkis serta mengesampingkan tata krama.

“Padahal kita ketahui bersama kalau bangsa Indonesia sudah dikenal dunia bahwa masyarakat terkenal dengan etika dan sopan santunnya,”pungkasnya

Informasi yang terhimpun, Pemkab Sampang sampai saat ini masih belum bisa menggelar Pilkades serentak se Kabupaten Sampang, hal itu dikarenakan ada sebanyak 39 Kades definitif dari hasil Pilkades serentak bergelombang tahun 2019 lalu yang mendapatkan tambahan 2 (dua) tahun masa jabatannya yang dilantik pada Kamis 23 Januari 2020 lalu.

Saat ini masih tersisa 141 desa yang sampai sekarang dijabat oleh Pj. Kepala Desa (Kades). (hen)

 

Demo Tolak UU Cipta Kerja Jilid II Banyuwangi Ricuh dan Robohkan Pintu Pagar Gedung Dewan

 

 

BERITA TERKINI