PAMEKASAN – IndonesiaPos
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan membuka rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten. Sabtu lalu (2/3/2024) pukul 19.00 WIB, di gedung PKP RI, Jalan Kemuning nomor 22 Pamekasan, Madura Jawa Timur
Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili mengatakan, untuk rekap kabupaten tersebut berpedoman pada PKPU Nomor 5 tahun 2024 yang berkaitan dengan rekapitulasi perhitungan perolehan hasil suara Pemilu 2024.
Adapun pelaksanaannya ini dimulai dari tingkat DPRD kabupaten, kemudian nanti bergeser ke tingkat DPRD Provinsi, DPD lalu ke DPR RI yang dilanjutkan ke Presiden dan wakil presiden,Minggu 10/03/2024.
“Formatnya dimulai dari setiap dapil. Saat ini dimulai dari dapil 3, dapil 4 dan kemudian dapil 2, dapil 1 dan dapil 5. Hal ini di acak berdasarkan kesiapan dari masing masing dapil dan kesepakatan dengan para saksi dan Bawaslu,”kata Halili.
Halili mengaku seluruh proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten sudah rampung. Memang ada beberapa protes berkaitan dengan hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten. pihaknya mempersilakan para pihak untuk melayangkan protes ke MK.
“Kalau ada pelanggaran atau kecurangan yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik atau perilaku yang di lakukan oleh penyelenggara bisa di sampaikan kepada dkpp kemudian tidak puas dengan hasil perhitungan suara itu ranahnya bisa di sampaikan ke mahkamah konstitusi,”tegasnya.
Halil menegaskan, pihaknya sudah merampungkan seluruh proses perhitungan surat suara di tingkat kabupaten, mulai dari suara untuk caleg DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI, DPD RI, hingga pilpres.
“Untuk proses rekapitulasi, Alhamdulillah telah rampung, soal putusan siapa yang terpilih tentunya menunggu perhitungan di tingkat KPU RI dan putusan selanjutnya. Oleh karena itu kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah ikut andil dalam proses ini,”pungkasnya.(Ima/Dyah)
KPU Disurati Bawaslu Hingga Tiga Kali Terkait Carut Marut Sirekap