<

Relawan Nenek Bahriyah Demo Polda Jatim, Tuntut Oknum Polres Pamekasan Ditindak

 

SUMENEP – IndonesiaPos

Relawan Nenek Bahriyah lintas Kabupaten dari Madura melakukan aksi kemanusiaan di Polda Jawa Timur. Senin, 22/04/2024.

Mereka membela seorang nenek Bahriyah (71), warga kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan yang menjadi korban kriminalisasi atas dugaan pemalsuan SPPT tahun 2016

Sebelum aksi relawan berdoa untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Timur dan para anggota Polri yang amanah agar diberikan panjang umur.

“Salam takdzim, salam hormat kepala Kapolri, kepada Kapolda Jawa Timur dan para anggota polisi yang amanah yang telah menjaga Marwah Polri. Semoga selalu diberikan kesehatan, panjang umur dan sehat selalu,” kata Igusty Madani.

Dalam orasinya, Igusty Madani mengatakan, para relawan Nenek Bahriyah datang ke Polda Jatim untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan kriminalisasi Nenek Bahriyah yang telah menjadi tersangka kasus pemalsuan SPPT.

“Nenek Bahriyah itu dijadikan tersangka karena menurut mereka telah melakukan pemalusaan dugaan SPPT tahun 2016. Padahal nenek Bahriyah tidak pernah melakukan itu, Nenek Bahriyah melakukan pengajuan SHM pakai SPPT tahun 2015, dan diajukan pada tahun 2016 kemudian sertifikat tanah keluar pada tahun 2017,”kata Igusty.

Saking bernafsunya oknum Polres Pamekasan menjadikan Nenek Bahriyah sebagai tersangka, menetapkan disaat kasus perdatanya berjalan di Pengadilan Negeri Pamekasan.

“Saya mau tanya, apakah boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka terkait kasus sengketa tanah saat kasus perdatanya berlangsung di Pengadilan Negeri,”kata dia seraya bertanya kepada peserta aksi yang kemudian diamini bahwa  hal itu tidak boleh dilakukan.

Menurutnya, manakala oknum Polres Pamekasan bisa membuktikan Nenek Bahriyah sebagai pelaku dugaan Pemalsuan SPPT tahun 2016 atas nama Titik yang kemudian diubah menjadi Nenek Bahriyah, maka ia bersedia mempertaruhkan nyawanya.

“Jika Kapolres Pamekasan bisa membuktikan itu, nyawa saya taruhannya. Dan manakala Kapolres bisa membuktikan adanya akta jual beli seperti apa yang disampaikan oleh Kapolres saat menggelar press rilis bersama wartawan, maka nyawa  akan saya pertaruhan,”tegasnya.

“Yang jelas Kami memperjuangkan nilai nilai kemanusiaan. Kami datang bukan atas nama apapun, namun atasnama kemanusiaan,”ungkapnya.

Gusty berharap, oknum Kapolres Pamekasan, Oknum Kasatreskrim Polres Pamekasan, Oknum Kanit  Idik III Satreskrim Polres Pamekasan dipecat karena memalukan.

“Saya minta agar Kapolri dan Kapolda Jawa Timur memecat oknum oknum yang terlibat dugaan mafia tanah yang sebeban benarnya,” bebernya.

Sementara itu, orator aksi lain, Ahmad Amien Rifa’e meminta Kapolda Jawa Timur agar menindak lanjuti aspirasi relawan Nenek Bahriyah.

“Saya meminta Kapolda dan para petinggi Polda Jatim agar menindak lanjuti kasus dugaan kriminalisasi Nenek Bahriyah. Jika dalam dua Minggu tidak ada tindak lanjut maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,”tegasnya.

Effendi menegaskan, aksi solidaritas lintas Kabupaten ini adalah wajara lantaran adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Polres Pamekasan.

“Saya rasa aksi solidaritas demi membela hak nenek Bahriyah ini wajar, karena mereka perduli kemanusiaan,”tandasnya.

Apalagi menurut Effendi, Pengacara nenek Bahriyah sudah menyampaikan bahwa perkara perdata masih berjalan. Namun penyidik memaksakan diri menetapkan nenek Bahriyah sebagai tersangka.

“Inilah yang perlu mendapatkan tindakan tegas. Dan yang paling menyesatkan ada isu bahwa aksi dalam membela nenek Bahriyah ini adalah bayaran,”terangnya.

Ia pun memastikan bahwa isu itu hoax, karena aksi yang dilakukan ini berdasarkan dari sikap oknum Kapolres Pamekasan.

“Padahal mereka tahu kalau perkara perdata nenek Bahriyah masih berlangsung di PN Pamekasan namun Polisi buru-buru menetapkan nenek Bahriyah sebagai tersangka,”imbuhnya. (Ima)

Effendi Kecam Penyidik Tetapkan Nenek Bahriyah Sebagai Tersangka

 

BERITA TERKINI