<

Relawan Satu Hati Apresiasi Polri Tangkap Buron Terpidana Cessie Bank Bali Joko Tjandra

JAKARTA,IndonesiaPos – Relawan Satu Hati mengapresiasi kinerja Polisi RI yang berhasil menangkap terpidana cessie Bank Bali Joko Tjandra, dan mendesak Korps Bhayangkara mengusut tuntas semua pihak yang sebelumnya membantu dan melindungi Joko yang menjadi buron sejak 2009 ini.

“Kami Relawan Satu Hati mengapresiasi langkah Polri yang akhirnya berhasil meringkus buronan kelas kakap, terpidana kasus korupsi, Joko Tjandra,” tegas Masyanto Ketua Umum Satu Hati, Jumat (31/7).

Masyanto mendesak Joko Tjandra agar kooperatif dalam menjalani masa hukuman serta memberikan informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama 11 tahun terakhir.

Disamping itu, kata Masyanto, terdapat banyak pekerjaan rumah yang harus juga segera dituntaskan lembaga-lembaga terkait. Seperti Polri harus mengembangkan kemungkinan petinggi korps bhayangkara lain yang terlibat membantu pelarian Joko Tjandra.

Ketum Satu Hati, Masyanto

“Polri harus segera menetapkan Joko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri,”kata mantan Relawan Jokowi-Makruf Amin ini.

Dia minta Polri segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Joko Tjandra atau pun advokatnya terhadap pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini.

Masyanto juga meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja dari Tim Eksekutor pencarian buronan Joko Tjandra. Sebab, tim tersebut pada kenyataannya gagal meringkus terpidana kasus korupsi tersebut.

“Kejaksaan Agung harus mendalami terkait kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menemui Joko Tjandra. Jika ada aliran dana dari Joko Tjandra terhadap yang bersangkutan, maka sudah selayaknya Kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice,” ujarnya.

Tak hanya itu, Satu Hati juga mendesak agar korps adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung. “Juga KPK harus segera berkoordinasi, baik dengan Kepolisian atau Kejaksaan, untuk dapat menangani dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Joko Tjandra atau pun advokatnya serta dugaan obstruction of justice,” katanya.

Pelarian Joko Tjandra ini, kata mantan pemenangan Presiden Jokowi Periode ke 2 ini, mestinya dapat dijadikan momentum bagi Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM tepatnya Dirjen Imigrasi, dan BIN. Sebab, jika tidak ada evaluasi mendalam, maka tidak menutup kemungkinan di masa mendatang buronan korupsi lainnya akan melakukan tindakan serupa dengan yang dilakukan Joko Tjandra.

Masyanto mengemukakan, Joko Tjandra ini hanya satu dari sekian banyak buronan yang masih tersebar di beberapa negara. Sedikitnya, ada 39 buronan korupsi lagi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

“Tentu ini harus menjadi fokus bagi pemerintah, terlebih lagi jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh para buronan tersebut terbilang fantastis, yakni mencapai Rp53 triliun,” pungkasnya.

Presiden Joko Widodo Perintahkan Kapolri Tangkap Joko Tjandra

Sementara itu, didapat informasi TIM penyidik Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Sugiarto Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020) malam.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit menuturkan ditangkapnya Joko merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Adanya perintah tersebut, Kapolri kemudian mengirimkan surat kepada polisi Diraja Malaysia.

“Kapolri mengirim surat ke polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari. Tadi siang didapat info yang bersangkutan, target bisa diketahui,” tuturnya. Tim Bareskrim kemudian meluncur ke Malaysia dan berhasil menangkap Joko Tjandra, Kamis (30/7) malam.

“Alhamdulillah berkat kerja sama kami dengan polisi Diraja Malaysia terpidana Joko berhasil diamankan,” ungkapnya.

Joko Tjandra tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, sekitar pukul 23.18 WIB, setelah diberangkatkan dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Joko Tjandra tiba di Gedung Bareskrim dengan tangan terikat, memakai baju berwarna oranye dan celana pendek. Yang bersangkutan setibanya di Gedung Bareskirm langsung dibawa ke ruangan untuk dimintai keterangan. (mi)

BERITA TERKINI