SUMENEP,IndonesiaPos
Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep menangkap seseorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R (35) warga Dusun Buraja, Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Tersangka ditangkap di sebuah toko miliknya, di Jalan STM Walang Jaya, Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jum’at (9/4/2021).
TSK R menjadi DPO sejak bulan Oktober 2020 lalu, atas tindak pidana penganiayaan terhadap Rasidi warga Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek. Saat dilakukan penangkapan, oleh anggota Unit Resmob tidak ada perlawanan.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat itu sekitar pukul 00.15 WIB, dini hari. Penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat bahwa yang bersangkutan berada di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di tokonya. “Kemudian anggota melakukan penangkapan, terhadap R tanpa adanya perlawanan,”paparnya.
Mantan Kapolsek Sumenep Kota ini menerangkan, saat ini tersangka dalam perjalanan ke Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dijerat Pasal 351 (1) KUH Pidana tentang penganiayaan,”imbuhnya.(amn/hen)