SUMENEP, IndonesiaPos – Inisial RF (33), warga Kecamatan Guluk – Guluk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak penegak hukum, setelah kedapatan menyimpan barang terlarang berupa Narkoba jenis Sabu.
RF diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep di rumahnya hari Senin (21/11/2022) sekira pukul 16.39 WIB.
BACA JUGA :
Kodim 0808 Blitar Berbagi Rejeki Ke Panti Jompo dan Lansia
Indonesia Berada Di Puncak Pimpin Dunia, Ini Pesan Presiden Jokowi
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba IPTU Taufik Hidayat, menyatakan, RF memang masuk target operasi (TO) dikarenakan atas perbuatannya sering meresahkan masyarakat.
“Terduga RF masuk jaringan pengedar narkoba yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,”kata Taufik. Selasa (22/11/2022).
Selain mengamankan RF, petugas juga menyita barang bukti (BB) narkoba jenis Sabu seberat 0,37 gram, didapat dari hasil membeli dari seseorang yang bernama Saipi.
“RF mengakui barang yang dimilikinya didapat dari hasil membeli dari Saipi, yang saat ini masih TO,”jelasnya.
BACA JUGA :
Presiden Minta Kepada Capres dan Cawapres, Jelang Pemilu Jangan Bawa Politisasi Agama
Sebut Nama Ganjar Pranowo Didepan Jokowi, Menteri Bahlil Mengaku Gemetar
Mantan Kapolsek Batang Batang, menambahkan, saat ini RF harus mendekam di ruang tahanan Polres Sumenep untuk menunggu proses selanjutnya.
“Akibat perbuatannya, penyidik menjerat RF dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subsidaer, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tegas Taufik.(Id/hen