<

Ridho Basunjaya Pemilik Dua Poket Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id

Ridho Basunjaya 49 tahun terdakwa narkoba yang kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/11/2019).

Pria asal jalan Jojoran Timur.5 Surabaya ini siang tadi kembali jalani sidang yang digelar diruang Garuda II PN Surabaya dengan agenda pembelaan dan berlangsung putusan, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ialah Hakim Ginting.

Nota pembelaan di bacakan oleh Patni Ladirto Palonda selaku kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK, yang intinya memohonkan kepada Majelis Hakim agar kiranya klien nya di jatuhi hukuman yang seringan ringannya.

Usai di bacakan nota pledoinya, kemudian Majelis Hakim mempertimbangkan untuk memutuskan perkara ini, sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara ini adalah hal yang memberatkan terdakwa karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa berterus terang berjanji tidak mengulangi lagi.

Mengadili, memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ridho Basunjaya dengan hukuman penjara selama (5) lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan (1) satu bulan kurungan.

Adapun putusan tersebut di nilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Winarni dan Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (6) enam tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta dan subsidair (2) dua bulan kurungan.

Karena terdakwa di nyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika secara tanpa hak menguasai menyimpan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman berupa sabu sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menyatakan barang bukti berupa (2) dua poket sabu dengan berat masing masing 0,58 gram, dan 1,68 gram, (1) satu unit HP merk Samsung warna putih dirampas untuk di musnahkan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir pikir, saya pikir pikir pak Hakim, ucap terdakwa yang di ikuti dengan kata yang sama oleh JPU.(Stev).

BERITA TERKINI