<

Rudiana Perintahkan Dede Jadi Saksi Palsu Kasus Vina

JAKARTA – IndonesiaPos

Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat.

“Jadi sebagaimana teman-teman sudah ketahui di mana klien kami juga saudara Dede sudah memberikan secara langsung keterangannya. Jadi memang benar peristiwa yang disampaikan dalam berita acara itu tidak pernah terjadi,” kata Suhendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Suhendra menjelaskan awal mula kliennya terpaksa bersaksi dalam kasus pembunuhan Vina  dan Eky. Berawal saat Aep, saksi lainnya menghubungi Dede untuk diminta antar ke Polres Cirebon.

Kala itu, kata Suhendra, Dede tidak mengetahui tujuan Aep ke Polres Cirebon. Namun, sampai di kantor kepolisian itu, Aep dan Dede bertemu dengan Iptu Rudiana, ayah Eky.

“Kemudian, disampaikan untuk memberikan keterangan, sebagai saksi peristiwa meninggalnya anaknya Pak Rudiana,” ungkap Suhendra.

Menurutnya, Dede yang tidak tahu apa-apa menjadi bingung. Terlebih, Dede tidak mengenal korban. Namun, dituntut untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) meski tidak mengetahui peristiwa yang menewaskan sepasang remaja Vina dan Eky.

“Jangankan peristiwa, dia tidak tahu nama-nama orangnya, tidak kenal. Sehingga kemudian, dari proses BAP tersebut dan memang kalau kita buka kembali berkas perkara putusan itu, hanya di-copas (salin) saja itu,” kata Suhendra.

Dede dan Aep dilaporkan atas kasus memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan ini oleh enam terpidana.

Enam terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. Laporan oleh para terpidana yang diwakili kuasa hukumnya ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.

Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawa sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.

Sementara itu, Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan ini. Penyelidikan dilakukan dengan menggelar perkara awal yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (23/7/2024). Kuasa hukum para terpidana diundang dalam ekspose tersebut.

Saksi Kasus Ancaman Pembunuhan Diteror Oknum Pejabat Pemkab Bondowoso

BERITA TERKINI