<

Rutan Depok Gagalkan Pengiriman Sabu Via Ojol

DEPOK, IndonesiaPos.co.id

Rutan Klas II B Depok kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu, Minggu (24/11) sekira pukul 17.45 Wib. 

Barang haram tersebut, dimasukkan ke dalam kaleng cat dengan berat 51,34 gram atau setengah ons lebih, yang diselundupkan melalui aplikasi gosend ojek online oleh seseorang. 

“Seorang driver dari gojek datang mengantar paket berupa 2 kaleng cat, 1 botol madu, 1 pengharum ruangan, 2 pack baterai dengan nama pengirim Jerry untuk portir dan tak ada nama penerima,” kata seorang sipir yang enggan namanya disebutkan kepada wartawan, Senin (25/11/2019). 

Kejadian itu bermula dari kecurigaan petugas sipir karena kaleng yang dibawa driver ojek online tersebut sudah terbuka. Setelah memeriksa paket kiriman tersebut akhirnya petugas sipir menemukan bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. 

“Barang-barang itu diperiksa oleh petugas Pos Wasrik, dan sempat curiga yakni tutup kaleng terlihat sudah di buka sebelumnya, setelah di periksa ternyata ditemukan bungkusan diduga sabu yang terbungkus dalam cat kaleng,” ungkapnya. 

Atas hal itu, petugas sipir melaporkan kepada Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Puang Dirham dan meneruskan ke Satnarkoba Polres Depok. Driver ojek online yang mengantarkan barang tersebut langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. 

“Pengantar aplikasi gosend berikut barang bukti langsung di serah terimakan ke pihak Polresta Depok untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya. (ter)

BERITA TERKINI