<

Sakera Sakti Polres Pamekasan Berhasil Tangkap Specialis Pencuri Motor dan HP

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Kepolisian Resort Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap pencurian. Kasus tersebut disampai Reskrim  melalui konferensi pers di halaman Reskrim Polres Pamekasan. Senin, (30/8/2021)

Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, didampingi KBO Reskrim,  Kasihumas Polres, dan sejumlah anggota Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, Madura.

”Anggota Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus seorang pencuri motor dan handphone (HP),”kata Kasat Reskrim.

Tomy menambahkan, penangkapan terhadap TSK berinisial MDR (40) warga asal Kabupaten Sampang, dilakukan di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan pada hari Sabtu ( 28/08/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

“TSK MDR ini merupakan spesialis maling motor dan HP,”ujar Tomy kepada sejumlah wartawan .

Penangkapan terhadap TSK tersebut, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/207/V/2021/Reskrim/ SPKT Polres Pamekasan tanggal 17 Mei 2021.

Saat hendak diamankan, TSK sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas menembak betis kaki kiri tersangka.

“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, tersangka merupakan residivis yang sudah 3 kali masuk penjara” kata Tomy.

Menurut pengakuan tersangka, kata Tomy, TSK sudah beraksi sebanyak 31 kali di wilayah Kabupaten Pamekasan dengan sasaran sepeda motor dan HP.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Diantaranya, 1 unit motor Scoopy warna hitam silver bernopol M 4661 BS dan 1 Hp Vivo tipe Y20 warna biru. TSK kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya.

BERITA TERKINI

IndonesiaPos