BONDOWOSO, IndonesiaPos – Dugaan Penyelewengan pupuk bersubsidi di Bondowoso semakin masiv, bahkan distributor dan kios berkolaborasi menyiasasti hak petani sehingga mengakibatkan kelangkaan setiap tahunnya.
Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Bondowoso, cenderung tutup mata melihat persoalan petani. bahkan, tidak jarang melempar tanggungjawab kepada pihak lain, sehingga persoalan pupuk subsidi tidak pernah menemukan sebuah solusi.
Baru-baru ini, sejumlah media dan LSM menemukan seorang nenek berusia (62) Warga di Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso yang namanya terdaftar sebagai petani yang telah menebus pupuk subsidi pada tahun 2021 sebanyak 852 kg.
Seorang nenek bernama Mina ini, yang kesehariannya hanya membuat besek ikan dari irisan bambu itu mengaku tidak punya lahan pertanian sama sekali.
Bahkan, wanita paruh baya tinggal di rumah gedek ini juga mengaku tidak pernah menebus pupuk subsidi, karena memang tidak punya lahan pertanian.
“Saya tidak pernah tebus pupuk sebanyakitu, karena saya punya lahan pertanian, sejak masih ada orang tua hidup di dunia,”kata Mina, kepada sejumlah media dan LSM. Rabu, (27/7/2022) lalu.
Nenek Mina ini juga mengaku, 3 anaknya juga tidak pernah menebus pupuk sebanyak itu atas nama dirinya. Ia tidak pernah mewariskan lahan pertanian pada anaknya, karena memang tidak punya lahan pertanian.
Kulitnya nenek yang terlihat keriput dan pernah menderita penyakit stroke itu menyatakan, untuk apa menebus pupuk subsidi. Ia hanya merasa heran setelah tahu namanya dilaporkan dalam aplikasi tpubers dicatut menebus pupuk sebanyak 8 kuintal oleh salah satu kios pupuk subsidi di Kecamatan Pakem.
“Saya tidak terima, nama saya dicatut telah tebus atau beli pupuk subsidi 8 kwintal, karena saya tidak pernah merasa nebus pupuk itu, saya tidak tahu siapa sebenarnya yang menggunakan KTP saya,”ungkapnya.
Peristiwa pencatutan nama penebus pupuk bersubsidi itu tidak hanya terjadi pada nenek Mina. Juga terjadi pada seorangn petani warga Kecamatan Pakem, Amal, (49).
Ia juga mengaku tidak pernah menebus pupuk subsidi, walaupun namanya juga dicatut dan dilaporkan menebus tiga jenis pupuk subsidi berupa urea, NPK Phonska, dan ZA pada tahun 2021.
“Saat saya mau beli pupuk ke kios dibilang nomor KTP saya tidak masuk pada Rencana Definisi Kebutuhan Kelompok (E-RDKK). Kalau KTP tidak masuk data maka harganya tebusnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 260 ribu dalam 100 kg,”ungkapnya.
Amal juga sulit untuk mendapatkan pupuk subsidi di tahun 2021, sebab saat itu pupuk subsidi itu langka. Jangankan, mau beli pupuk bersubsidi, beli pupuk non subsidi saja sulit.
“Karena disini di Kecamatan Pakem tidak ada, maka kami terpaksa beli pupuk subsidi di salah satu desa di Situbondo,”terangnya. (*)