SUMENEP,IndonesiaPos
Perwakilan Santri Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, resmi melaporkan Akun Facebook Muhammad Izzul pada Polres Sumenep. Selasa (06/10/2020)
Akun Facebook Muhammad Izzul itu dilaporkan ke Kepolisian lantaran diduga dengan sengaja menyebarkan ujaran kebencian di medsos tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan kepada ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Sumenep, KH. A. Pandji Taufiq.
Berdasarkan Surat tanda Bukti Lapor, Nomor. LP-B/231/IX/RES.1.18./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep Tanggal 06 Oktober 2020, dengan ditandatangani oleh Kanit III Asharul Fahrizi.
Dalam isi surat tersebut, Pelapor Achmad Muhaimin asal Desa Katawang Larangan, Kecamatan Ganding, Sumenep, telah melaporkan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi kebencian.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 28 ayat 2 Subs pasal 45A ayat 2 UU No. 19 tahun tahun 2016, tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Hari ini (Selasa, 06/10/2020) kami resmi melaporkan Akun Facebook yang bernama Muhammad Izzul, atas ujaran kebencian yang ditujukan kepada simbol kami, ketua PC NU Sumenep KH. A Pandji Taufiq ke Polres Sumenep,”kata pelapor kepada awak media sambil menunjukkan bukti laporannya
Baca Juga : Ketua PCNU Pamekasan di Fitnah, Banom NU dan Alumni Marah, Laporkan Pemilik Akun FB ke Polisi
Pria yang akrab disapa Muhain itu menjelaskan, awal mulanya pada tanggal 2 Oktober 2020 dirinya bersama santri NU lainnya sedang berada berada di kantor MWC NU Ganding.
Kemudian Kiyai Qusyairi, lanjut Muhaimin, menemukan dan melihat akun Facebook Muhammad Izzul memposting atau meng-upload Foto KH. A Panji Taufiq bersama dengan Generasi Muda Nahdatul Ulama (GMNU) yang salah satunya bernama Syaiful Bahri yang diberi keterangan dengan caption, penjelasan “Simpatisan PKI”.
“Dengan isi foto itu, bahwa caption tersebut menuduh sebagai simpatisan PKI, tentunya itu tidak benar dan mengandung informasi yang menyesatkan. Jadi kami sebagai santri NU tidak terima dengan tuduhan di Caption itu sehingga kami laporkan ke kepolisian,” tegasnya
Muhaimin menambahkan, jika dalam jangka waktu 3 X 24 jam dirinya beserta Santri NU tidak menemukan titik terang terhadap pemilik akun Facebook tersebut. Pihaknya akan mengkonsolidasikan terhadap seluruh warga dan santri NU yang ada di Kabupaten Sumenep untuk turun jalan, kalau kemudian tidak dapat dibendung.
“Oleh karena itu kami berharap kepada polres Sumenep untuk mengusut tuntas akun facebook yang bernama Muhammad Izzul itu,”pungkasnya. ( Amin/dyh).