<

Satgas Covid-19 Kecamatan Jrengik Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar Prokes di Hukum Push Up

SAMPANG,IndonesiaPos

Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19 di Sampang, Satgas Covid-19 Kecamatan Jrengik yang terdiri Polsek, Koramil, dan Satpol PP dan Puskesmas menggelar operasi yustisi dan membagikan masker gratis kepada masyarakat di pasar Polowijo Desa Kotah Kecamatan Jrengik. Rabu (03/02/2021).

“Kegiatan pada pagi hari ini kita fokuskan melaksanakan operasi yustisi dan pembagian masker kepada masyarakat dan pengunjung pasar Polowijo Desa Kotah, Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang,”kata Kapolsek Jrengik kepada seluruh petugas gabungan operasi yustisi protokol kesehatan.

Iptu Sukadi, juga mengungkapkan, tujuan dilaksanakan operasi yustisi adalah untuk  menekan penyebaran virus corona dan mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Agar masyarakat mengguanakan masker saat melaksanakan aktifitas diluar rumah.

“Operasi yustisi dan pembagian masker yang kita laksanakan pagi ini bertujuan agar masyarakat sadar tentang pentingnya memakai masker. Juga mematuhi prokes agar supaya masyarakat terhindar dari virus Covid-19,”ujar Sukadi.

Dalam kegiatan operasi yustisi prokes ini diikuti 5 personil dari Polsek, 10 personil dari Koramil, , 4 personil Pol PP Pemkab Sampang, 4 personil Puskesmas, dan 7 personil dari Kecamatan Jrengik.

Operasi ini, petugas juga memberikan penghargaan kepada 5 warga yang patuh protokol kesehatan dan memberikan sangsi kepada 4 orang.

Para pelanggar prokes diberikan hukuman fisik berupa push up dan hukuman sosial berupa menyapu halaman pasar Desa Kotah Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang. ( fan/hen )

BERITA TERKINI