KEDIRI IndonesiaPos
Satlantas Polres Kediri tidak memberi ampun kepada pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot bronk. Sebab, selain mengganggu ketertiban, penggunaan kanalpot bronk melanggar aturan lalulintas.
Sebanyak 541 pengguna sepeda motor ditindak dan ditilang oleh petugas Satlantas Polres Kediri Kota. Halitu disampaikan Kapolres Kediri Kota dalam konferensi pers di mako Satlantas.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, didampingi Kasatlantas AKP Pandri Putra Simbolon dan Kasi Humas IPTU Henry Mudi Yuwono mengungkapkan, operasi ini dilakukan dari lima titik lokasi, dan berhasil menindak 541 pemotor yang terdiri dari 489 tilang, 52 teguran. “Sepeda motor 133 unit, STNK 335 dan SIM 2.″kata Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, menjelang Natal dan tahun baru 2022 nanti pengguna jalan harus dibuat nyaman. “Terkait penyekatan disesuaikan dengan kondisi, kalau memang perlu dilakukan menyesuaikan sikon,”tegasnya.
Disinggung soal pelanggaran pengendara anak dibawah umur, Wahyudi menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan orang tua yang bersangkutan terlebih dulu.
Untuk pengambilan barang bukti (BB) bisa dilakukan setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota kediri dan pembayaran denda putusan di Kejaksaan Negeri kota kediri.
“Pengambilan BB kendaraan yang tidak spektek agar membawa putusan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri dengan membawa photo copy STNK, BPKB, dan identitas pengambil, apabila kendaraan tidak spektek agar memperbaiki kendaraannya di Mako Satlantas Polres Kediri Kota sesuai standar,”pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Putra Simbolon menambahkan, untuk tahun ini pihaknya mengoptimalkan operasi dan bukan masalah penyekatan, akan tetapi Chek point.
“Dari Chek poin itu ada tiga titik yang menjadi sasaran di Nataru diantaranya, Terminal Bis, Stasiun Kereta dan Batas Kota. Sementara pelaksanaan chek point ini dimulai dari H-7 sampai H+7,”ujar Kasatlantas.
“Terkait kasus kenalpot bronk rata rata dimodifikasi. Mereka kita jerat dengan UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, Pasal 285, Pasal 291,Serta pasal 290,”tegasnya. (yudi/hen)